Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potongan Tangan Jadi Barang Bukti Kasus Pembunuhan

Kompas.com - 19/04/2013, 13:51 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Jajaran Resmob Polda Jatim menangkap buronan kasus pembunuhan empat tahun silam. Dalam proses hukum, polisi menggunakan barang bukti berupa potongan tangan korban yang diformalin, yang masih disimpan oleh korban dalam sebuah toples.

Potongan tangan tersebut milik Mattasin, satu dari dua lawan duel tersangka Samadin (35), yang kini masih hidup meski tangan kanannya putus. ''Potongan tangan itu dipinjam polisi untuk sementara sebagai barang bukti dan jika sudah diproses akan dikembalikan lagi,'' kata AKBP Suhartoyo, Kasubdit Penmas, Jumat (19/4/2013).

Tangan Mattasin terpotong saat terjadi carok (pertarungan dalam istilah Madura) tiga lawan tiga. Tersangka dibantu dua rekannya, Sumri, yang kini sudah diproses hukum, dan Parlan, yang kini masih buron. Lawannya adalah Buladin, Mattasin, dan Zinal. Dalam carok itu, Buladin tewas, sementara tangan kanan Matassin terpotong.

Carok yang terjadi pada 15 Mei 2009 di depan rumah Sumri di Desa Cangkarman, Kecamatan Konang, Bangkalan, itu dipicu korban Mattasin yang sakit hati kepada Sumri. ''Sumri melaporkan keponakan Zinal dengan tuduhan mencuri ponsel. Mattasin dan Zinal tidak terima dan menantang carok,'' kata Hartoyo.

Setelah empat tahun buron, keberadaan Samadin terlacak oleh jajaran Resmob Polda Jatim di desa tempat carok berlangsung. Pada 10 April, dia ditangkap dan digelandang ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

Tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com