Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Semarang Ditangkap Usai Kirim Video Hubungan Intim ke Orangtua Korban

Kompas.com - 20/06/2024, 11:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pelajar SMA bernisial RF (19) di Kota Semarang, Jawa Tengah mengirim video intim dirinya dengan pacarnya BH (17) kepada orang tua BH. Alhasil RF ditangkap polisi usai dilaporkan atas kasus persetubuhan di bawah umur.

Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia mengungkap, kasus ini berawal saat orangtua BH menerima pesan video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sontak orangtua korban dikejutkan dengan video hubungan seksual antara pelaku dengan anaknya.

Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri hingga Tewas di Jambi, Berawal dari Ajakan Hubungan Intim Ditolak

"Video tersebut dikirim dari nomor WhatsApp korban. Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Lalu di WA itu ada grup bernama Mabar," ujar Dinda saat jumpa pers di markasnya, Rabu (19/6/2024).

Kejanggalan ditemukan saat terlihat di grup tersebut korban membalas pesannya sendiri. Setelah diusut, ternyata pelaku meretas WA korban dan mengendalikannya sendiri.

"Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban, bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WA anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," terangnya.

Tanpa pikir panjang, orangtua BH langsung melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang.

Tak selang berapa lama, pelaku berhasil diamankan polisi saat berada di kosnya di daerah Ngaliyan.

"Modus operandi, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Atas kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku," bebernya.

Pelaku RF mengaku nekat mengirimkan video itu agar hubungannya direstui oleh orangtua korban yang pernah menjadi teman sekelas di sekolah.

"Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya," aku RF.

Baca juga: Polres Magetan Buru Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di bawah Umur

Tak hanya itu, RF juga mengaku sengaja membajak akses WA korban untuk memantau aktivitas perpesanan korban di WA. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.

"Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban)," ujarnya.

Atas kejahatannya, RF dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Fakta Kasus Ibu dan Ayah Tiri Kubur Balita di Samping Rumah, Berawal dari Air Minum Tumpah

5 Fakta Kasus Ibu dan Ayah Tiri Kubur Balita di Samping Rumah, Berawal dari Air Minum Tumpah

Regional
Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Seorang Pelajar Tewas setelah Motornya Menabrak Pohon di TTU

Regional
Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi 'Online' Jadi Modusnya

Kades Brebes Korupsi Dana Desa Rp 977 Juta, Judi "Online" Jadi Modusnya

Regional
Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Cerita Ibu di Sumut Jadi Korban Penipuan hingga Rp 4 Miliar, 3 Anaknya Dijanjikan Masuk Akpol dan TNI

Regional
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar Mulai Dibangun

Regional
Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Razia Hotel dan Indekos di Kebumen, 17 Pasangan Tak Resmi Ditangkap, 3 di Antaranya Pelajar

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

4 Jaringan Narkoba Ditangkap di Lampung, Barang Bukti Ratusan Kilogram Sabu

Regional
Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Tak Bisa Masuk Rumah Sakit karena Terhalang Rombongan Presiden Jokowi di Sampit

Regional
19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

19 Hari Hilang, Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah dan Jasadnya Dicor

Regional
Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Memprihatinkan, Ini Modus yang Kerap Muncul

Komnas HAM Sebut Kasus TPPO di NTT Memprihatinkan, Ini Modus yang Kerap Muncul

Regional
Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Kapolda, Wakapolda Banten dan Kapolres Cilegon Dimutasi, Ini Penggantinya

Regional
Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dilakban, 2 Pria di Grobogan Diamankan Warga

Regional
Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com