Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Pekerja Migran, 3 Eks Pegawai BP2MI Soekarno-Hatta Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/06/2024, 12:26 WIB
Rasyid Ridho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Tiga mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang, Banten, divonis dua tahun penjara. 

Ketiganya yakni Ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta, Hari Priono, serta dua pegawai honorer, Juli Sambono dan Meriana Tarigan. 

Baca juga: Viral Video Benda Misterius Jatuh di Sumsel, BRIN Beri Penjelasan

Ketiganya dinilai hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi pungutan liar dengan cara menukar mata uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. 

Baca juga: Robby Purba-Marlene Minta Maaf atas Video Sekuriti Pukul Anjing yang Viral

Disebutkan hakim ketua Dedy Adi Saputra, terdakwa Hari Priyono sebagai ketua tim, mengetahui perbuatan Juli dan Meriani, tapi tidak melarang serta turut mendapatkan bagian dari hasil penukaran uang tersebut. 

Sedangkan Juli dan Meriani terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Dedy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/6/2024) malam. 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan, jika para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Sebelum memberikan hukuman, hakim  mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni ketiganya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. 

Perbuatan para terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap BP2MI selaku organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan terhadap kepulangan pekerja migran Indonesia. 

Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan, menyesali, dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. 

Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang yang menuntut ketiganya 1,5 tahun penjara. 

Duduk perkara

Dalam persidangan, ketiga terdakwa disebut melakukan praktik pertukaran uang secara ilegal. 

Mereka menawarkan penukaran uang kepada para pekerja migran Indonesia bermasalah yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta. 

Para pelaku menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasar. 

Padahal, ketiganya tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. 

Praktik yang telah berlangsung sejak Januari 2023 ini diketahui Hari Priono selaku ketua pos yang seharusnya melarang praktik ilegal tersebut. 

Ternyata, Hari juga mendapatkan uang dari keuntungan transaksi pertukaran mata uang yang dilakukan anak buahnya Rp 50.000-Rp 300.000. 

Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah. 

Sebagai barang bukti, ada uang tunai 23,5 ribu Riyal Arab Saudi senilai Rp 98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp 4,4 juta, 943 Riyal Qatar senilai Rp 4 juta, dan 1 Riyal Oman senilai Rp 40.000. Adapun total Rp 106,4 juta yang berhasil diamankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com