SERANG, KOMPAS.com - Tiga mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Tangerang, Banten, divonis dua tahun penjara.
Ketiganya yakni Ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) Bandara Soekarno Hatta, Hari Priono, serta dua pegawai honorer, Juli Sambono dan Meriana Tarigan.
Baca juga: Viral Video Benda Misterius Jatuh di Sumsel, BRIN Beri Penjelasan
Ketiganya dinilai hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi pungutan liar dengan cara menukar mata uang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Baca juga: Robby Purba-Marlene Minta Maaf atas Video Sekuriti Pukul Anjing yang Viral
Disebutkan hakim ketua Dedy Adi Saputra, terdakwa Hari Priyono sebagai ketua tim, mengetahui perbuatan Juli dan Meriani, tapi tidak melarang serta turut mendapatkan bagian dari hasil penukaran uang tersebut.
Sedangkan Juli dan Meriani terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Dedy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/6/2024) malam.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan, jika para terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni ketiganya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Perbuatan para terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap BP2MI selaku organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan terhadap kepulangan pekerja migran Indonesia.
Sedangkan yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan, menyesali, dan mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Tangerang yang menuntut ketiganya 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa disebut melakukan praktik pertukaran uang secara ilegal.
Mereka menawarkan penukaran uang kepada para pekerja migran Indonesia bermasalah yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta.
Para pelaku menukarkan uang asing dengan harga kurs di bawah pasar.
Padahal, ketiganya tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing.
Praktik yang telah berlangsung sejak Januari 2023 ini diketahui Hari Priono selaku ketua pos yang seharusnya melarang praktik ilegal tersebut.
Ternyata, Hari juga mendapatkan uang dari keuntungan transaksi pertukaran mata uang yang dilakukan anak buahnya Rp 50.000-Rp 300.000.
Meriana bertugas sebagai penyedia dana atau pemodal, lalu Juli Sambono bertugas sebagai kasir yang melakukan penukaran mata uang asing ke rupiah.
Sebagai barang bukti, ada uang tunai 23,5 ribu Riyal Arab Saudi senilai Rp 98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp 4,4 juta, 943 Riyal Qatar senilai Rp 4 juta, dan 1 Riyal Oman senilai Rp 40.000. Adapun total Rp 106,4 juta yang berhasil diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.