LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelundupan puluhan burung endemik Sumatera digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Puluhan burung ini dilindungi oleh undang-undang.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) dini hari di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Burung-burung jenis dilindungi ini diselundupkan bersama puluhan burung kicau liar lain yang merupakan satwa endemik Sumatera.
Baca juga: Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar
Donni mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan dengan cara mengemas burung-burung itu menggunakan kardus dan memuatnya di sebuah truk.
"Total burung yang hendak diselundupkan mencapai 295 ekor dan yang termasuk dilindungi berjumlah 65 ekor," ujar Donni saat dihubungi, Senin (10/6/2024) pagi.
Burung jenis dilindungi itu antara lain, Cucak Ijo Mini sebanyak 35 ekor, Cucak Ranting (4 ekor), Cucak Ijo (20 ekor), dan Kinoi (6 ekor).
Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap
Sedangkan burung jenis yang tidak dilindungi adalah Pleci sebanyak 230 ekor.
Donni mengatakan, meski jumlah yang hendak diselundupkan hanya puluhan, namun karena jenis yang dilindungi berarti penangkapan di alam liar itu bisa mengganggu ekosistem.
"Kenapa dilindungi? Karena jumlahnya berarti sudah terancam punah, ini kejahatan yang luar biasa," tutur dia.
Dari pemeriksaan sementara, burung-burung itu berasal dari Pekanbaru dan hendak dijual di berbagai pasar hewan di Jakarta, Cikampek, dan Yogyakarta.
"Untuk satwa dilindungi sedang kami koordinasikan dengan aparat kepolisian," kata Donni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.