SEMARANG, KOMPAS.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Karyawan swasta asal Kota Semarang, Cintya, mengatakan, selama ini gajinya sudah habis untuk biaya kos, makan, jajan, dan nabung.
"Kalau dipotong untuk Tapera nanti enggak bisa nabung dong. Padahal, nabungnya juga sedikit-sedikit," jelas perempuan yang bekerja di perusahaan swasta tersebut saat ditemui, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Tolak Tapera, Pekerja Singgung Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Dia mengaku tak ikhlas jika gaji yang dia dapatkan setiap bulan itu akan dipotong untuk Program Tapera yang digagas oleh pemerintah dan DPR tersebut.
"Hidup saja masih kurang-kurang," ujar Cintya.
Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah agar melakukan pengkajian ulang terkait program tersebut.
"Ya cukup sih, tapi kalau buat Tapera kayaknya aku tidak ikhlas," imbuh Cintya saat ditanya soal besaran gaji setiap bulan.
Hal yang sama dikatakan oleh Sakti, karyawan kontrak sebuah bank di Kota Semarang.
"Ya, masalahnya saya kerja hanya berupa bulan, mentok satu tahun," imbuhnya.
Meski demikian, dia mengaku memahami niat baik yang akan dilakukan pemerintah melalui Tapera. Namun, dia takut jika uang yang diambil dari gaji warga itu dikorupsi.
"Sebenarnya subsidi silang di Tapera tak masalah. Tapi saya takut jika uang tersebut dikorupsi," ujar Sakti.
Menurutnya, yang gajinya dipotong tidak hanya warga melainkan juga pejabat DPR dan pemerintah untuk subsidi silang Program Tapera.
"Seharusnya yang gajinya dipotong itu pejabat dan DPR juga. Tidak rakyat terus. Seharusnya yang dipotong semaunya. Menteri juga dipotong. Sama-sama karyawan kok," imbuhnya.
Baca juga: Tolak Tapera, Warga: Kesannya kayak Dipaksa Punya Rumah, padahal Masih Banyak Kebutuhan Lain
Seperti diketahui, besaran Potongan Tapera diberlakukan sebesar 3 persen dari gaji dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5 persen dipotong langsung dari gaji pekerja.
Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3 persen Tapera secara penuh.
Dana yang terkumpul dari pemotongan sebesar 3 persen tersebut nantinya akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.