PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia.
"Kejari Palembang telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembobolan ATM oleh warga negara asing Rusia Vladimir dari Polrestabes Palembang pada Kamis 30 Mei 2023 kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka di Palembang, Jumat (31/5/2024).
Ia menambahkan, hal tersebut atas perkara dugaan tindak pidana pencurian/pembobolan ATM Bank Sumsel Babel di mana perbuatan tersangka diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 53 ayat 1 KUH Pidana.
Baca juga: WN Rusia Bobol ATM di Palembang, Bekerja Sama dengan Hacker Meksiko
Setelah dilaksanakannya tahap II dari Polrestabes Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
Lalu, diperkirakan 1-2 minggu setelah pelimpahan ke Pengadilan, penetapan sidang oleh hakim akan keluar dan perkara tersebut siap untuk disidangkan.
Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang menangani kasus seorang WNA yang membobol anjungan tunai mandiri pada tanggal 8 April 2024.
“Setelah menerima laporan dari pihak bank, anggota kita bersama anggota Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di salah satu apartemen di Jakarta,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca juga: Maling Bobol ATM di Minimarket Sawangan Depok, Kuras Uang Rp 85 Juta
Selain mengamankan tersangka Vladimir Kasarski, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, handphone, uang tunai Rp 30 juta dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.