BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora membatalkan pelantikan 22 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
Pembatalan tersebut dilakukan karena turunnya Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Baca juga: Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar
Dalam SE tersebut tertulis bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan masa akhir jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis menteri dalam negeri dengan sejumlah penjelasan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan telah membatalkan pelantikan 22 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
"Karena ada SE itu, ya kita batalkan," ucap Arief kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Meskipun sudah membatalkan proses pelantikan tersebut, dirinya memastikan telah berkirim surat ke Kemendagri agar mereka yang batal dilantik agar dapat kembali dilantik.
"Kita sudah konsultasi ke Kemendagri untuk diajukan lagi suratnya, sekarang sudah di meja Kemendagri," terang dia.
"Jadi pegawai yang batal dilantik enggak usah resah, dia akan tetap dilantik lagi sesuai yang dulu," imbuh dia.
Dirinya menjelaskan proses pelantikan yang dilakukan pada Tanggal 22 Maret lalu terdapat mispersepsi dan miskomunikasi.
Pasalnya, sebelum proses pelantikan tersebut dilakukan, pihaknya telah berkonsultasi ke Bawaslu.
"Suratnya dari Bawaslu kan ada juga dan terakhir pelantikan di hari Jumat 22 Maret," ujar dia.
Baca juga: Indeks SPBE Kabupaten Blora Naik Signifikan, Bupati Arief Diundang ke Istana Negara
Namun, karena surat edaran Kemendagri turun per tanggal 29 Maret, maka pihaknya kemudian melakukan pembatalan pelantikan terhadap 22 pejabat di lingkungan pemerintahannya.
Sekedar diketahui, 22 ASN yang dilantik antara lain mengisi jabatan sekretaris kecamatan, lurah, hingga kepala seksi pembangunan kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.