SEMARANG, KOMPAS.com - Pengusaha Perusahaan Otobus (PO) Bejeu yang juga Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara, Muhammad Iqbal mengecam pelarangan study tour di Jawa Tengah.
"Iya dong (menolak study tour). Kasihan yang (bus) berizin, dia (bus berizin) overhead-nya siapa yang nanggung? Masa enggak boleh jalan? Ndak boleh berpariwisata? Terus karyawan siapa yang nanggung? Kan gak begitu cara menyikapinya," ujar Iqbal saat ditemui di Panti Marhen, Kota Semarang, Senin (27/5/2024).
"Umpamanya, dilarang bagi (bus) yang tidak punya izin, lah itu lebih tepat. Kalau digebyah uyah (disamaratakan) kayak gini kan repot," sambung dia.
Baca juga: 4 Kasus Kecelakaan Bus Study Tour Terjadi Satu Bulan Terakhir, Akibatkan Belasan Korban Jiwa
Iqbal menilai, semestinya pemerintah rutin melakukan pengecekan hingga menindak pengusaha bus yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Sehingga kejadian kecelakaan bus pengangkut pelajar SMA di Subang, Jawa Barat dan daerah lain tidak disamaratakan dengan semua pengusaha bus yang telah berjalan selama ini.
"Kita kan memang pelaku PO, jadi bukan regulator kan. Ada kejadian kayak gitu, coba dilihat apa sih yang menyebabkan, mungkin ini momentum untuk memperbaiki itu. Coba dilihat, (kecelakaan) yang terjadi selama ini? Rata-rata yang (bus) tidak berizin (mengalami kecelakaan). Temen-temen (bus) yang sudah berizin iki piye (gimana), oleh nyambut gawe opo gak? (boleh kerja tidak)," lanjutnya.
Menurutnya, selama ini pemerintah belum mengawasi perizinan PO secara ketat.
Sehingga PO yang tak berizin dapat melenggang besas di jalanan. Bahkan digunakan sekolah untuk kegiatan study tour.
Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengevaluasi perizinan dan mampu menindak pihaknya yang sembrono melakukan bisnis PO tanpa izin.
"Yang gak berzinkan gak kelihatan. Nah ini harus ada formula khusus yang bisa menyentuh yang tidak berizin yang bodong itu tadi, rata-rata kan bodong itu yang kejadian laka itu," bebernya.
Lebih lanjut, dia juga meminta masyarakat agar dapat lebih kritis memastikan bus yang disewa dalam kondisi baik dan telah mengantongi izin dari pemerintah. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah kejadian yang tak diinginkan.
"Makanya kami berharap bagi masyarakat semua itu bila mana mau melakukan giat pariwisata, seharusnya menanyakan, izinnya ada yang enggak, itu pertanyaan pertama," imbaunya.
Baca juga: Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMP Malang Berujung Sopir Jadi Tersangka
Iqbal menambahkan, pemerintah telah membuat regulasi untuk usia bus pariwisata itu sampai 15 tahun untuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP) itu 25 tahun.
Namun masih diperlukan pengecekan mengingat setiap PO tidak sama dalam merawat armada yang dimilikinya. Tak terkecuali bagi sejumlah PO yang mengubah bodi hingga mesin secara ilegal.
"Yang jadi masalah kan kemarin ngerubah struktur body, kan handlingnya gimana, bodyroll nya seperti apa, kan seperti itu pasti merubah kalau perihal pertanyaannya itu, mesinnya tua, kalau rawatnya bagus, kayak kita aja manusia, kalau kita hidup dirawat dengan baik," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.