ACEH TIMUR, KOMPAS.com – SA, warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap pada Jumat (24/5/2024). Pria 40 tahun ini buron selama setahun, setelah dituduh memerkosa anaknya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal dalam percakapan per telepon menyebut, SA dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Mapolres Aceh Timur, sejak 1 Mei 2023.
Awalnya, ibu korban heran atas perubahan sikap korban. “Anak ini pendiam dan penurut. Namun, belakangan pemarah dan melawan perintah ibunya,” terang Muhammad Rizal.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak karena Istri Jadi TKW Kembali Terjadi di Mataram NTB
Setelah melihat perubahan perilaku itu, sang ibu lalu berbicara pada anaknya.
Dia menanyakan keluhan anaknya. Saat itulah diketahui, ayah korban sudah memerkosa putrinya sebanyak dua kali pada tahun 2021 dan 2022.
“Tak terima perbuatan suaminya, ibu korban dan keluarga langsung melapor ke polisi. Sedangkan pelaku SA meninggalkan rumah dan merantau ke luar Provinsi Aceh,” kata Rizal.
Belakangan, polisi menerima informasi SA pulang ke rumah keluarganya. “Langsung kami tangkap pelaku dan kini ditahan di Mapolres Aceh Timur,” sebut Rizal.
Baca juga: Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan
"Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 100 kali cambuk,” tegas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.