Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2024, 20:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Frengki Manu alias Frengki (42), warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang bekerja sebagai petani ini, ditangkap karena menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, tanpa memiliki izin apapun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, Frengki menebang kayu sebanyak dua kali di kawasan hutan.

Baca juga: Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

"Pertama pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 15.00 Wita dan kedua pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita," ungkap Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024) petang.

Anam menjelaskan, pada Selasa (14/5/2024) pukul 09.00 Wita, nggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Oana.

Baca juga: Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Atas Informasi tersebut tim Reserse Mobil Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan mengecek ke lokasi.

Pada pukul 13.10 Wita, tim menemukan ada beberapa warga sedang menggergaji kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan.

Saat ditanya petugas, warga menyebut, kayu itu milik Frengki. Kemudian, Frengki dihubungi menggunakan telepon seluler untuk segera datang.

Saat bertemu petugas, Frengki mengakui semua perbuatannya. Petugas Kehutanan mengecek area pemenangan, ternyata berada dalam kawasan hutan lindung. Frengki pun ditangkap polisi.

"Jadi motif kejahatan dari pelaku ini yaitu mencari keuntungan atau karena faktor ekonomi," ungkap Anam.

Saat ini, sambung dia, Frengki telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut.

Frengki dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Regional
Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Regional
Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Regional
Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Regional
Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Regional
Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Regional
Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Regional
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Regional
Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Regional
2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

Regional
6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Regional
Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com