Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2024, 20:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Frengki Manu alias Frengki (42), warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang bekerja sebagai petani ini, ditangkap karena menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, tanpa memiliki izin apapun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, Frengki menebang kayu sebanyak dua kali di kawasan hutan.

Baca juga: Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

"Pertama pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 15.00 Wita dan kedua pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita," ungkap Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024) petang.

Anam menjelaskan, pada Selasa (14/5/2024) pukul 09.00 Wita, nggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Oana.

Baca juga: Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Atas Informasi tersebut tim Reserse Mobil Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan mengecek ke lokasi.

Pada pukul 13.10 Wita, tim menemukan ada beberapa warga sedang menggergaji kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan.

Saat ditanya petugas, warga menyebut, kayu itu milik Frengki. Kemudian, Frengki dihubungi menggunakan telepon seluler untuk segera datang.

Saat bertemu petugas, Frengki mengakui semua perbuatannya. Petugas Kehutanan mengecek area pemenangan, ternyata berada dalam kawasan hutan lindung. Frengki pun ditangkap polisi.

"Jadi motif kejahatan dari pelaku ini yaitu mencari keuntungan atau karena faktor ekonomi," ungkap Anam.

Saat ini, sambung dia, Frengki telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut.

Frengki dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Mengamuk di Kopitiam, Sapi Kurban Seruduk Pengunjung dan Pekerja

Regional
3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

3 Pria di Kupang Ditikam Saat Nobar Euro, 1 Tewas dan 2 Terluka

Regional
Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Anak Kosnya Digerebek Kumpul Kebo, Pemilik Kos Pilih Kabur

Regional
Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Ditarget Rampung Agustus, Pengerjaan Nusantara Airport di IKN Terkendala Hujan,

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 1 Km

Regional
Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Saat Kapolda Jateng Peringatkan Pelaku Lain Pengeroyokan Bos Rental...

Regional
Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Peran 6 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Regional
Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Perempuan Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan di Kosan, Pelaku dan Korban Kenalan di Aplikasi Online

Regional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Khatib Shalat Idul Adha di Simpang Lima Kota Semarang, Dihadiri Jokowi

Regional
Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Regional
Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Regional
Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Regional
Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Regional
Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com