Salin Artikel

Tebang Pohon dalam Hutan Lindung, Petani di Rote Ndao NTT Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Frengki Manu alias Frengki (42), warga Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria yang bekerja sebagai petani ini, ditangkap karena menebang kayu jati di dalam kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, tanpa memiliki izin apapun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Rote Ndao, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, mengatakan, Frengki menebang kayu sebanyak dua kali di kawasan hutan.

"Pertama pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024, pukul 15.00 Wita dan kedua pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita," ungkap Anam kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (23/5/2024) petang.

Anam menjelaskan, pada Selasa (14/5/2024) pukul 09.00 Wita, nggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Oana.

Atas Informasi tersebut tim Reserse Mobil Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berkoordinasi bersama Petugas Dinas Kehutanan mengecek ke lokasi.

Pada pukul 13.10 Wita, tim menemukan ada beberapa warga sedang menggergaji kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan.

Saat ditanya petugas, warga menyebut, kayu itu milik Frengki. Kemudian, Frengki dihubungi menggunakan telepon seluler untuk segera datang.

Saat bertemu petugas, Frengki mengakui semua perbuatannya. Petugas Kehutanan mengecek area pemenangan, ternyata berada dalam kawasan hutan lindung. Frengki pun ditangkap polisi.

"Jadi motif kejahatan dari pelaku ini yaitu mencari keuntungan atau karena faktor ekonomi," ungkap Anam.

Saat ini, sambung dia, Frengki telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut.

Frengki dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2024/05/23/203453678/tebang-pohon-dalam-hutan-lindung-petani-di-rote-ndao-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke