KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan 19 tenaga kerja non prosedural atau legal asal Kabupaten Lembata.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto mengungkapkan, 19 pekerja tersebut ditahan lantaran tidak memiliki dokumen lengkap.
Mereka dijadwalkan akan diberangkatkan melalui Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda Maumere menggunakan pesawat Lion Air, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kirim Tenaga Kerja Ilegal ke Qatar lewat Bandara YIA, 2 Wanita Ditangkap
"Mereka diamankan di rumah salah satu warga Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae pada Minggu (19/5/2024) malam."
"Rencananya hari ini mereka berangkat ke Kalimantan," ujar Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto di Maumere, Senin (20/5/2024).
Susanto mengungkapkan awalnya aparat menerima informasi warga bahwa ada pekerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan.
Tim gabungan kemudian dikerahkan menuju Desa Kokowahor, untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman, tim masuk ke dalam rumah yang diduga tempat penampung para tenaga kerja ilegal.
Baca juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan 64 Tenaga Kerja Ilegal Asal NTT
Di situ aparat berhasil mengamankan 19 orang. 16 di antaranya dewasa, 3 orang masih anak-anak.
Mereka kemudian dibawa ke Polres Sikka menggunakan satu unit mobil Dalmas untuk dimintai keterangan.
"Untuk sementara mereka belum bisa dipulangkan. Kami masih koordinasi dengan Nakertrans Lembata," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.