PADANG, KOMPAS.com - Sebagai mitigasi risiko di kawasan Sitinjau Lauik, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melarang angkutan barang melewati kawasan rawan bencana dan kecelakaan dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 yang diberlakukan mulai Senin (20/5/2024) hingga kondisi jalan Lembah Anai pulih.
"Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko. Sekaligus menyikapi putusnya jalan nasional di Silaiang," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024) di Padang.
Baca juga: Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban
Menurut Mahyeldi, dengan adanya pengaturan itu diharapkan jalan tidak padat sehingga bisa meminimalisir kecelakaan dan risiko bencana jika terjadi longsor.
Saat ini jalur Sitinjau Lauik menjadi salah satu jalur alternatif dari jalur Lembah Anai yang putus akibat jalan terban itu.
Jalur Sitinjau Lauik di Kota Padang menuju Solok itu sangat rawan kecelakaan sebab memiliki tikungan dan tanjakan tajam.
Baca juga: Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun
Selain itu, kawasan tersebut juga rawan longsor jika terjadi hujan lebat.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut, aturan tersebut berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.
Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.
"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," ungkap Dedi.
Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang.
Kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.
"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelas Dedi.
Dedi menegaskan, pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.
"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbau Dedi.
Selain itu, ia juga meminta pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang memastikan kendaraan yang dioperasionalkan layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
"Nanti kita bersama pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengaturan itu," pungkas Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.