BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara (NTB), menangkap seorang pria berinisial AR (25) yang diduga mengoplos elpiji, Rabu (15/5/2024).
Warga Kelurahan Jati Baru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, itu ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan buah tabung elpiji ukuran 12 kilogram dan 35 tabung gas 3 kilogram.
Baca juga: Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta
Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil pikap, serta 153 buah plastik segel gas subsidi dan nonsubsidi.
"Pelaku kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka karena memindah isi tabung elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari
Herman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga setempat, terkait adanya kegiatan ilegal di rumah AR.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian mendapati AR tengah mendistribusikan tabung gas nonsubsidi di Pasar Senggol, Kota Bima.
Atas temuan itu, AR langsung ditangkap bersama barang bukti dan dibawa kembali ke rumahnya untuk penggeledahan.
"Di rumah AR, kami menemukan alat dan bahan yang dipakai untuk mengoplos elpiji," ujarnya.
Dalam aksinya, lanjut dia, AR sengaja membeli elpiji ukuran 3 kilogram dari pengecer di Kota Bima. Dia juga membeli tabung kosong gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.
Setelah tabung tersedia, AR lalu memanfaatkan alat berupa regulator kopling untuk memindah gas dari tabung subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg.
Dalam satu tabung gas nonsubsidi ukuran 5,5 kg, tersangka AR mengisi elpiji subsidi sebanyak satu setengah tabung. Kemudian untuk ukuran tabung nonsubsidi 12 kg hanya diisi gas dua tabung elpiji subsidi.
Setelah pemindahan tersebut, AR lalu memasangkan plastik segel yang dipesan secara daring melalui aplikasi.
Baca juga: Komplotan Penyelewengan Elpiji Subsidi Ditangkap, Keuntungan Rp 592 Juta
"Dari tabung 12 kg tersangka mendapat keuntungan Rp 55.000, sedangkan untuk ukuran 5,5 kg keuntungannya Rp 20.000," ungkapnya.
AR kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bima Kota.
AR diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah ketentuannya pada Pasal 40 ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"AR beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.