KOMPAS.com - ZN, seorang bidan yang merangkap menjadi Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kasus oini bermula dari unggahan akun @voltcyber_v2 mengenai dugaan malpraktik yang dilakukan bidan ZN.
Dari postingan tersebut terlihat seorang wanita diduga bidan ZN mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban berinisial R (59) yang sakit.
Pasien tersebut awalnya mengeluhkan sakit maag, pada 23 November 2023 lalu.
ZN menyarankan pasien dirawat selama kurang lebih satu minggu.
Dia tidak menyaranakn untuk cek lab, melainkan hanya diberikan suntikan obat-obatan. Namun bukannya sembuh, sakit dideritanya semakin parah.
Korban R memilih melanjutkan berobat ke rumah sakit, divonis dokter mengalami pembengkakan dan harus menjalani cuci darah.
Baca juga: Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan
Pasien itu menderita pembengkakan ginjal akhirnya meninggal dunia pada 22 Januari 2024.
Akibat perbuatannya, ZN dinonaktifkan jabatannya sebagai lurah Sindur.
Pj Wali Kota Prabumulih, Elman mengatakan, dari hasil pemeriksaan terbukti ZN melanggar administrasi sehingga direkomendasikan untuk dinonaktifkan.
Ia pun menyayangkan ZN merangkap dua profesi sekaligus meski berstatus ASN. Padahal, kegiatan itu dapat mengganggu kinerjanya sebagai lurah.
"Harusnya fokus sebagai lurah sesuai tugasnya, sanksi ini dijatuhkan sesuai aturan. Sanksi sosial juga sudah dirasakan ZN setelah kasus ini viral," ujarnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian dari kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Baca juga: Rumah Bidan di Nunukan Terbakar, Satu Mobil dan Tiga Motor Hangus Dilalap Api
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pihaknya dalam hal ini Polres Prabumulih telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kabid Humas mengatakan langkah diambil Polres Prabumulih termasuk mengamankan barang bukti.