KOMPAS.com - HK (26) yang berprofesi sebagai bidan ditemukan tewas di dalam perumahan perkebunan kelapa sawit, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (23/10/2023) siang.
Saat ditemukan, bagian hidung, mulut hingga dubur korban mengeluarkan darah. Selain itu kamar korban berantakan dan ditemukan pecahan cermin.
Selain itu di temukan juga obat merek Omedrinat, Ambroxol Hydroc Hloride dan 2 buah kedondong kecil.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut bahwa korban tewas dibunuh oleh seorang pria berinial NR.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu, Temuan Obat-obatan dan Pemerkosaan
NR diketahui sebagai karyawan di perusahaan perkebunan dan ia berhasil ditangkap di Pandeglang, Banten pada Jumat (3/11/2023) dini hari.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan NR adalah pelaku tunggal pembunuhan bidan HK.
Sebelum melakukan kejahatan, NR minum minuman keras bersama rekan-rekannya. Saat pulang, dalam kondisi mabuk, NR melewati tempat tinggal korban.
Ia kemudian masuk melalui pintu belakang.
"Pulang dari minuman keras tersebut, NR atau pelaku melewati tempat tinggalnya korban, dan pelaku langsung masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah Korban dalam keadaan tidak terkunci," ujar AKBP Hendrawan.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku kemudian masuk ke kamar tidur tempat korban berada.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Bidan di Kapuas Hulu, Temuan Obat-obatan dan Pemerkosaan
Ia kemudian mencekik leher korban yang tertidur pulas dari belakang. Lalu memperkosa korban yang sudah dalam kondisi lemas.
"Korban dicekik dulu oleh pelaku saat kondisi korban sedang tidur pulas, dan korban langsung pingsan atau tak sadar diri, kesempatan itulah pelaku memperkosa korban," ujar dia.
Pada saat diperkosa, korban tersadar dan melakukan perlawanan hingga kalung yang digunakan NR putus. Selain itu pipi serta dada pelaku terluka karena terkena kuku korban yang melawan.
Pelaku yang panik kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Setelah memastikan korban telah tewas, NR keluar dari pintu belakang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 subsider Pasal 339 KUHP dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Baca juga: Bidan Tewas Misterius di Mes Kebun Sawit di Kapuas Hulu Kalbar, Ini Keterangan Orangtua Korban
"Saat ini korban sudah ditahan di Rutan Putussibau, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimana membuat nyawa orang hilang," ujar AKBP Hendrawan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Pontianak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.