AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, Maluku, mulai membuka pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Serentak 2024 sejak Minggu (5/5/2024).
Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud mengatakan, pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan wajib memenuhi syarat minimal dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu sebanyak 21.452 KTP," kata Kaharudin kepada Kompas.com, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas
Kaharudin menjelaskan, dukungan minimal 21.452 KTP yang menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon perseorangan itu telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun kedua peraturan tersebut mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: 11 Parpol Deklarasi Dukung Petahana Maju Pilkada Kota Madiun
Menurutnya, jumlah dukungan sebesar 21.452 KTP sebagai syarat pendaftaran merupakan angka dukungan 8,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon.
"Jadi sesuai ketentuan syarat dukungan minimal untuk mendaftar lewat jalur perseorangan harus 21.452 KTP, dan dukungan ini harus tersebar minimal di tiga kecamatan," ujarnya.
Sesuai jadwal, penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan akan berlangsung selama empat hari sejak 8-12 Mei 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat dukungan dan penetapan pemenuhan syarat dukungan mulai 13 Mei 2024.
"Jadi semuanya sudah sesuai jadwal," ujarnya.
Terkait tahapan pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Kota Ambon, Kaharudin mengaku hingga kini belum ada bakal pasangan calon yang berkoordinasi dengan pihaknya untuk penyerahan syarat dukungan.
"Sampai saat ini belum ada yang koordinasi dengan kita untuk penyerahan syarat dukungan, kalaupun ada nanti juga pegawai KPU akan layani dan lapor ke kita," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.