Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kompas.com - 05/05/2024, 15:52 WIB
Himawan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.

Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.

Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali

Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.

JPU menyatakan terdakwa Yuil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Peraturan Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun saat pembacaan putusan, hakim PN Mamuju menyatakan terdakwa Yuil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Dilansir dari situs perkara PN Mamuju sipp.pn-Mamuju.go.id, ada lima poin amar putusan yang dibacakan hakim saat membebaskan terdakwa Yuil.

Selain menyatakan terdakwa Yuil alias Pak Desa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa agar bebas dari tahanan," demikian bunyi amar putusan hakim saat memvonis bebas Yuil.

Menanggapi putusan hakim PN Mamuju tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan megajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami akan kasasi," kata Subekhan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (5/5/2024).

Subekhan menuturkan bahwa dia belum menerima salinan putusan asli dari hakim. Dia pun menegaskan akan mempelajari pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Yuil dan akan memasukkan hasilnya ke dalam memori kasasi.

"Nanti akan saya tanggapi di memori kasasi. Nanti saya pelajari dan akan saya masukan dalam memory kasasi," ujar Subekhan.

Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban

Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yuil terhadap RR (17) terjadi di salah satu hotel mewah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/9/2023) lalu. Pelaku memerkosa korban setelah mengajak korban ke hotel dengan modus makan malam.

Sehari berselang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke penyidik Polresta Mamuju. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kemudian menetapkan Yuil sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur setelah melakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).

Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosesdur dan profesional dalam menetapkan Yuil sebagai tersangka.

"Karena dari hasil penyidikannya itu sehingga terbit P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan mencukupi paling kurang dua alat bukti oleh jaksa penuntut umum," ujar Herman kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com