MAMUJU, KOMPAS.com - Yuil (35), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju atas kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur berinisial RR (17) di sebuah hotel di bulan September 2023 lalu.
Yuil yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan tersebut divonis bebas saat sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Mamuju, Sulbar, Kamis (2/5/2024) lalu.
Baca juga: WN Rusia Diduga Perkosa WNA di Bali
Putusan hakim tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yuil pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 5 juta subsidair satu bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Yuil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Peraturan Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Namun saat pembacaan putusan, hakim PN Mamuju menyatakan terdakwa Yuil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dilansir dari situs perkara PN Mamuju sipp.pn-Mamuju.go.id, ada lima poin amar putusan yang dibacakan hakim saat membebaskan terdakwa Yuil.
Selain menyatakan terdakwa Yuil alias Pak Desa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, hakim juga membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa agar bebas dari tahanan," demikian bunyi amar putusan hakim saat memvonis bebas Yuil.
Menanggapi putusan hakim PN Mamuju tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan megajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan kasasi," kata Subekhan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui Whatsapp, Minggu (5/5/2024).
Subekhan menuturkan bahwa dia belum menerima salinan putusan asli dari hakim. Dia pun menegaskan akan mempelajari pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Yuil dan akan memasukkan hasilnya ke dalam memori kasasi.
"Nanti akan saya tanggapi di memori kasasi. Nanti saya pelajari dan akan saya masukan dalam memory kasasi," ujar Subekhan.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jember Terungkap dari Catatan Buku Harian Korban
Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yuil terhadap RR (17) terjadi di salah satu hotel mewah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (25/9/2023) lalu. Pelaku memerkosa korban setelah mengajak korban ke hotel dengan modus makan malam.
Sehari berselang, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke penyidik Polresta Mamuju. Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju kemudian menetapkan Yuil sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur setelah melakukan gelar perkara, Jumat (6/10/2023).
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman menegaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosesdur dan profesional dalam menetapkan Yuil sebagai tersangka.
"Karena dari hasil penyidikannya itu sehingga terbit P21 atau berkas dinyatakan lengkap dan mencukupi paling kurang dua alat bukti oleh jaksa penuntut umum," ujar Herman kepada Kompas.com, Minggu (5/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.