Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Kompas.com - 03/05/2024, 12:24 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim atas gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas tak akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Diketahu, gugatan Almas terhadap Gibran ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (2/5/2024).  

Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

"Selanjutnya tidak akan nuntut Gibran meskipun ucapan terimakasih. Terrserah kepada Gibran mau mengucapkan terimakasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut kedepannya," kata Arif Sahudi, pada Jumat (3/5/2024).

Kata dia, Almas melakukan gugatan semata-mata sebagai bentuk pembelajaran agar Gibran mau mengucapkan terima kasih.  Dia juga menegaskan jika Almas tidak berharap banyak terhadap Gibran yang berhasil memenangkan Pemilu 2024 sebagai cawapres.

Dia mengatakan Almas menyerahkan mekanisme negara dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengawas eksekutif.

Jika nantinya ada tawar-menawar selain yang ada di pengadilan, pihak Almas menekankan tidak ada menerimanya.

"Soal materi atau jabatan tidak akan pernah mau diberi jika ada tawaran. Dan menolak tawaran apapun. Dan kami tidak ada melakukan upaya banding," tegasnya.

Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan Almas karena tuntutannya bersifat vexatious litigation.

"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto.

Oleh karenanya, dengan pengajuan gugatan tersebut dianggap mengganggu Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.

Baca juga: Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan

"Gugatan hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat. Agar supaya memperhatikan penggugat," jelasnya.

"Karena pengugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com