SOLO, KOMPAS.com - Almas Tsaqibbirru melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim atas gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka. Almas tak akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.
Diketahu, gugatan Almas terhadap Gibran ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (2/5/2024).
Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran
"Selanjutnya tidak akan nuntut Gibran meskipun ucapan terimakasih. Terrserah kepada Gibran mau mengucapkan terimakasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut kedepannya," kata Arif Sahudi, pada Jumat (3/5/2024).
Kata dia, Almas melakukan gugatan semata-mata sebagai bentuk pembelajaran agar Gibran mau mengucapkan terima kasih. Dia juga menegaskan jika Almas tidak berharap banyak terhadap Gibran yang berhasil memenangkan Pemilu 2024 sebagai cawapres.
Dia mengatakan Almas menyerahkan mekanisme negara dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengawas eksekutif.
Jika nantinya ada tawar-menawar selain yang ada di pengadilan, pihak Almas menekankan tidak ada menerimanya.
"Soal materi atau jabatan tidak akan pernah mau diberi jika ada tawaran. Dan menolak tawaran apapun. Dan kami tidak ada melakukan upaya banding," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak gugatan Almas karena tuntutannya bersifat vexatious litigation.
"Karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekedar apresiasi ucapan terimakasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personal," kata Humas PN Solo Bambang Aryanto.
Oleh karenanya, dengan pengajuan gugatan tersebut dianggap mengganggu Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.
Baca juga: Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan
"Gugatan hanya bertujuan mengacau perhatian tergugat. Agar supaya memperhatikan penggugat," jelasnya.
"Karena pengugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No.07 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.