Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Almas Serahkan Bukti Wanprestasi Berupa Putusan MK dan Berita Online, Pihak Gibran: Tak Relevan

Kompas.com - 20/03/2024, 14:42 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan wanprestasi dari Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu (20/3/2024).

Agenda sidang kali ini yakni penyerahan bukti oleh pihak penggugat. Pihak pengugat dan tergugat kompak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Kuasa Hukum Almas, Georgius Limar Siahaan menjelaskan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti atas gugatan yang dilayangkan kliennya kepada Gibran. 

"Ada tiga bukti yang kami serahkan kepada Majelis Hakim tadi. Salah satunya putusan MK, nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dua bukti berupa peristiwa di masa lalu yang berkaitan dengan perkara kita hari ini," kata Georgius Limar Siahaan, pada Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Sidang Lanjutan Wanprestasi, Pihak Almas Tolak Jawaban Gibran, Ini Perinciannya...

Berkas bukti-bukti ini berkaitan peristiwa masa lalu yang diklaim memiliki kasus serupa dengan apa yang digugat oleh Almas Tsaqibbirru. Dia menjabarkan dua bukti, berupa link situs berita media online yang kisahnya mirip.

"Ada berita online yang kisahnya mirip dengan perkara yang kita ajukan. Relevansinya bahwa pada masa lalu itu ada sebuah peristiwa yang mirip dengan hari ini (berkaitan dengan pencalonan Gibran)," katanya. 

Pemberitaan yang dimaksud saat Gibran maju sebagai calon wali kota di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo, berterima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto. 

"Kalau dulu Mas Gibran mau mengucapkan terima kasih, kenapa di kasus yang sekarang ini kok Mas Gibran itu berat untuk mengucapkan terima kasih kepada Almas," paparnya. 

Selain itu, sejumlah bukti-bukti yang diajukan dianggapnya sudah cukup dan mengembalikan kepada pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan.

"Kalau bagi kami cukup. Cuma kan ini semua kembali ke pertimbangan Majelis Hakim. Untuk saat ini sedang kami jajaki tapi nanti kita tetap akan hadirkan saksi," Jelasnya. 

Sementara itu Kuasa Hukum Gibran, Richard Purnomo menyebut bukti-bukti tersebut tak relevan

"Menilai bukti yang diajukan penggugat tidak relevan dengan perkara yang ada. Dia menegaskan tidak ada bukti lisan atau tertulis adanya perjanjian atau keterikatan antara Gibran dengan Almas," kata Richard Purnomo. 

Menurutnya, dalam prinsip perdata, harus menyampaikan sesuai yang dalilkan untuk pembuktian. 

"Hanya permasalahan bukti website itu tidak ada kaitannya dengan perkara ini. Yang perlu kita tegaskan tidak ada percakapan atau perjanjian antara klien kami dengan penggugat," ujarnya. 

"Bukti-bukti yang ditampilkan juga tidak relevan dengan perkara yang didalilkan penggugat sendiri," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com