SERANG, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dinyatakan bersalah atas tata kelola Bendungan Sindang Heula, Kabupaten Serang penyebab banjir di Kota Serang pada Maret 2022.
Atas putusan itu, BBWSC3 mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melalui jaksa pengacara negara.
"BBWSC3 mengajukan banding terhadap putusan PTUN Serang, karena setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Baca juga: Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi
Ketidaksesuaian itu, kata Rangga, adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan faktanya dan mengakibatkan putusan keliru.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Serang, lanjut Rangga, BBWSC3 telah menjalankan prosedur dengan benar, dan tidak ada kendala atau trouble di lapangan.
"Hakim menyatakan pengelolaan bendungan sudah sesuai prosedur dan peralatan (hollow jet) berfungsi dengan baik," ujar dia.
Rangga berujar, banjir yang terjadi pada Maret 2022 di wilayah Kota Serang bukan disebabkan oleh Bendungan Sindangheula.
Namun, menurut Rangga, disebabkan kondisi curah hujan di Kota Serang cukup tinggi, serta meluapnya empat anak Sungai Cibanten.
"Sehingga menyebabkan debit air di hilir melebihi batas maksimal," kata dia.
"Dari pertimbangan tersebut semestinya hakim menolak gugatan penggugat," sambung dia.
Baca juga: Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak
Di tempat terpisah, pengacara penggugat Rizal Hakiki membenarkan BBWSC3 melakukan banding atas putusan perkara Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg.
Sebagai informasi, penggugat merupakan warga Kota Serang bernama Ririn Purnamasari.
"Kalau memori bandingnya, enggak terlalu jauh berbeda dengan muatan dalil di dalam persidangan PTUN. Tapi yang berbeda adalah Balai BBWSC3 saat ini menggunakan pengacara negara," kata Rizal.
Atas banding itu, Rizal telah menyerahkan kontra memori banding ke PTUN pada Selasa (30/4/2024).
Isi kontra memori banding juga tidak jauh berbeda dalam gugatan awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.