Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Bersalah Jadi Sebab Banjir di Kota Serang, BBWSC3 Banding

Kompas.com - 02/05/2024, 14:35 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) dinyatakan bersalah atas tata kelola Bendungan Sindang Heula, Kabupaten Serang penyebab banjir di Kota Serang pada Maret 2022.

Atas putusan itu, BBWSC3 mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melalui jaksa pengacara negara.

"BBWSC3 mengajukan banding terhadap putusan PTUN Serang, karena setelah mencermati pertimbangan hakim yang tertuang dalam putusan ternyata terdapat ketidaksesuaian," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Ketidaksesuaian itu, kata Rangga, adanya pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan faktanya dan mengakibatkan putusan keliru.

Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Serang, lanjut Rangga, BBWSC3 telah menjalankan prosedur dengan benar, dan tidak ada kendala atau trouble di lapangan.  

"Hakim menyatakan pengelolaan bendungan sudah sesuai prosedur dan peralatan (hollow jet) berfungsi dengan baik," ujar dia.

Rangga berujar, banjir yang terjadi pada Maret 2022 di wilayah Kota Serang bukan disebabkan oleh Bendungan Sindangheula.

Namun, menurut Rangga, disebabkan kondisi curah hujan di Kota Serang cukup tinggi, serta meluapnya empat anak Sungai Cibanten.

"Sehingga menyebabkan debit air di hilir melebihi batas maksimal," kata dia.

"Dari pertimbangan tersebut semestinya hakim menolak gugatan penggugat," sambung dia.

Baca juga: Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Di tempat terpisah, pengacara penggugat Rizal Hakiki membenarkan BBWSC3 melakukan banding atas putusan perkara Perkara nomor: 50/G/TF/2023/PTUN.Srg.

Sebagai informasi, penggugat merupakan warga Kota Serang bernama Ririn Purnamasari.

"Kalau memori bandingnya, enggak terlalu jauh berbeda dengan muatan dalil di dalam persidangan PTUN. Tapi yang berbeda adalah Balai BBWSC3 saat ini menggunakan pengacara negara," kata Rizal.

Atas banding itu, Rizal telah menyerahkan kontra memori banding ke PTUN pada Selasa (30/4/2024).

Isi kontra memori banding juga tidak jauh berbeda dalam gugatan awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Cemburu, Mahasiswi di Pekanbaru Tusuk Seorang Pria

Regional
Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Hamil 7 Bulan, Remaja di Wonogiri Tewas Gantung Diri

Regional
Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Empat Pelajar Jateng Dikirim Jadi Calon Paskibraka Nasional

Regional
Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Alami Penurunan Kesadaran, Seorang Calon Haji Embarkasi Solo Asal Banjarnegara Meninggal di Madinah

Regional
Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com