Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, 17 Terdakwa Mendapat Vonis Berbeda

Kompas.com - 29/04/2024, 22:43 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, yang mengadili kasus pengeroyokan santri hingga tewas di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq menjatuhkan vonis beragam kepada 17 terdakwa yang berusia antara 13 hingga 15 tahun pada sidang putusan yang berlangsung terbuka, Senin (29/4/2024).

Dua terdakwa pelaku mendapatkan vonis terberat berupa penjara 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 14 terdakwa diganjar 1 tahun penjara LPKA dan satu terdakwa yang baru berusia 13 tahun mendapat hukuman pembinaan di dinas sosial selama 1 tahun.

“Hal-hal yang meringankan para terdakwa adalah bahwa mereka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto, membacakan amar putusan didampingi Ari Kurniawan dan Ida Bagus Made Ari Suamba sebagai hakim anggota.

Baca juga: Kasus Konten Video Tukar Pasangan yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

17 terdakwa tersebut merupakan santri Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kelurahan Kalipang, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap rekan santri bernama M Ali Rofi (13) pada awal Januari 2024 lalu. Ali Rofi meninggal dalam perawatan intensif rumah sakit sekitar 4 hari usai pengeroyokan itu.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto dari Kejaksaan Negeri Blitar menyatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Namun, kata Martin, secara umum putusan majelis hakim dinilai telah sejalan dengan pandangan JPU dalam dakwaan dan tuntutan.

“Putusan Majelis Hakim secara umum sependapat dengan tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum. Hanya agak berbeda penghukumannya,” ujar Martin kepada wartawan usai sidang putusan.

Menurut Martin, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim separuh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU.

Dua santri terdakwa dengan nama inisial MZ (15) dan HIM (14), kata Martin, mendapatkan vonis terberat dengan penjara 2,6 tahun di LPKA.

“Majelis Hakim sependapat dengan kami dalam hal ini juga, yakni karena kedua terdakwa paling berperan aktif mulai dari mengawali pemukulan hingga memukul menggunakan setrika hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan otak,” tuturnya.

Keduanya, lanjut Martin, juga paling berperan dalam inisiatif membawa korban ke lantai dua mushala tempat pengeroyokan itu terjadi.

Sementara 14 terdakwa lain, ujar Martin, mendapatkan vonis penjara di LPKA selama 1 tahun.

“Satu terdakwa dihukum tindakan berupa pembinaan selama setahun di UPT di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur karena dia baru berusia 13 tahun,” ujarnya.

Martin mengakui bahwa putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, yakni penjara LPKA 5 tahun untuk MZ, penjara LPKA 4 tahun untuk 15 terdakwa lainnya, dan pembinaan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk 1 terdakwa yang berusia 13 tahun.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Yaoma Tartibi, mengatakan bahwa pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kecuali untuk dua terdakwa yang diganjar vonis penjara LPKA selama 2,6 tahun, MZ dan HIM.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Teror Pencuri Spesialis Jok Motor di Masjid Semarang, Incar Korban saat Shalat

Regional
Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Pj Gubernur Banten Diberhentikan, Virgojanti Tak Lagi Jadi Plh Sekda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com