Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Kompas.com - 27/04/2024, 16:33 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com-Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Adam ditetapkan sebagai tersangka  setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Jumat petang (26/4/2024).

Selain Adam, polisi juga ikut menetapkan seseorang bernama Abas Apolo Rahawarin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Sore tadi kami dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku menetapkan tersangka pertama Pak Abas Apolo Rahawarin dan kedua Pak Adam Rahayaan," kata  Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku, Kombes Pol Hijrah Soumena saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Jumat malam. 

Baca juga: Surat Suara Satu Dapil di Tual Maluku Hampir Seluruhnya Dinyatakan Rusak

Dia menjelaskan pada Tahun 2016-2017 Adam Rahayaan yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Tual memerintah tersangka Abas menyiapkan administrasi untuk menyalurkan beras sebanyak 200 ton ke masyarakat. 

Padahal saat itu tidak sedang terjadi kondisi darurat pangan atau sedang terjadi musibah yang membutuhkan penanganan tanggal darurat. 

"Pak Adam ini memerintahkan Pak Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian cadangan beras pemerintah seolah-olah pada saat itu sedang terjadi bencana, " ungkapnya. 

Namun setelah diselidiki beras sebanyak itu ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima.

Ratusan ton beras tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik Pilkada di Kota Tual. 

"Jadi dibalik rencana itu semua ternyata ada kepentingan politik dalam rangka mencoblos Pak Adam Rahayaan sebagai Wali Kota Tual," katanya.

Baca juga: Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, Mark Up Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Menurut Hujra, kasus tersebut mulai diselidiki pada 2019. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata ada dugaan penyimpangan dan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. 

Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan dimana dalam kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,8 miliar. 

"Setelah dihitung oleh ahli total kerugian dari perbuatan mereka ini sebesar Rp 1,8 miliar, " ujarnya. 

"Alhamdulillah sampai sore tadi sudah bisa mengambil kesimpulan atas keduanya dan kita tetapkan sebagai tersangka, " tambahnya. 

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Adam dan Abas langsung ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Maluku. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

"Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi masa penahanan selama 20 hari, " ujarnya. 

Untuk diketahui kasus ini awalnya dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada 2018.

Namun Bareskrim Polri melimpahkan kasus tersebut untuk ditangani di Polda Maluku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Kata Ade Bhakti soal Potensi Lawan Wali Kota Semarang di Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com