Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Tiket di Pelabuhan Jangkar Situbondo Diamankan, Polisi: Mereka yang Menyebabkan Banyak Pemudik Telantar

Kompas.com - 10/04/2024, 06:38 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Situbondo mengamankan dua calo tiket di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (9/4/2024).

Penangkapan tersebut akan dikembangkan kembali.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito menyatakan, pihaknya terpaksa mengamankan dua calo yakni AP (35) dan DP (30).

Keduanya warga Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Kapolres Situbondo Beri Izin Terima Jasa Titip Kendaraan Gratis bagi Pemudik di Polsek dan Polres

"Iya benar, kami amankan karena banyak keluhan terkait pencaloan di Pelabuhan Jangkar, salah satu penyebab banyaknya pemudik yang telantar karena mereka, itu" kata Momon, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2024) malam.

Dia menyatakan, dalam kasus tersebut kawanan calo itu menggelembungkan harga tiket hampir 100 persen.

Untuk harga tiket mobil untuk menyebrang yang semula Rp 450.000 menjadi Rp 750.000.

"Mereka dapat keuntungan yang cukup besar, per satu penumpang yang bawa mobil saja harga tiket Rp 450.000 menjadi Rp 750.000, namun setelah dibayar tiketnya belum dikasihkan dengan alasan gagal registrasi," kata dia.

Pihak kepolisian sampai Rabu (10/4/2024) belum menetapkan tersangka dari kasus pencaloan di Pelabuhan Jangkar tersebut.

Satreskrim Polres Situbondo mendalami penyidikan lebih dalam.

"Masih belum ada tersangka, masih kami dalami dalang di balik kasus ini, kami mencurigai orang dalam di Pelabuhan Jangkar," kata dia.

Baca juga: Kapal Navigasi Diperbantukan Angkut Pemudik di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Momon menyatakan, jika dalam kasus tersebut ada penetapan tersangka maka pasal yang digunakan yakni pasal penipuan.

Mereka akan dijerat UU KUHP Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

"Kalau sampai ada tersangka, kami akan pakai pasal penipuan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com