PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan DA (35) sebagai tersangka pembunuhan anak tirinya yang masih balita NZA (4,5 tahun) di Pariaman, Sumatera Barat.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Pariaman," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Video Pengakuan Ayah Tiri Bunuh Balita di Pariaman Viral
Rinto mengatakan, DA dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 354 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama 15 tahun," jelas Rinto.
Rinto mengatakan, DA telah mengakui perbuatannya dengan motif kesal karena korban sering buang air besar.
DA menganiaya korban di bagian perut, punggung dan kepala hingga tewas di tempat tidur.
Perbuatan ini dilakukan di rumahnya pada Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya diberitakan, usai menganiaya korban, DA membiarkan korban di dalam kamar hingga ibu kandungnya datang.
"Saat datang, ibu korban terkejut mendapati anaknya tidak bergerak di atas kasur dan badannya dingin," kata Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi.
Baca juga: Motif Ayah Tiri Bunuh Balita di Pariaman, Kesal Korban Sering BAB
Ibu korban dan DA membawa NZA ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
DA yang mendengar informasi tersebut kemudian pura-pura menelpon lalu kabur dari rumah sakit.
"Setelah mendapat laporan, kita menyelidiki keberadaan pelaku," kata Rinto.
Akhirnya, DA ditangkap di rumah orang tuanya di Padang Panjang, Senin (8/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.