BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan FN sebagai tersangka atas kasus investasi bodong berkedok jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penetapan tersangka terhadap FN setelah sebelumnya Dirkrimum melakukan gelar perkara dan serangkaian penyidikan.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan
"Sudah penetapan tersangka," ujar Direktur Dirkrimum Polda Kalsel, Kombes Erick Frendriz kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Erick mengatakan, setelah FN ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Termasuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik FN.
"Karena banyak aset yang penyidik perlu dalami untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban satu per satu mendatangi Polda Kalsel untuk melaporkan FN, pelaku investasi bodong berkedok jual beli BBM jenis solar.
Para korban mengaku mengalami kerugian bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Sebelum mendatangi Polda Kalsel, para korban juga sempat menggeruduk rumah FN di Banjarbaru. Namun FN diduga telah kabur dan sulit dihubungi.
Hingga saat ini, korban yang melapor sebanyak 58 orang dengan kerugian mencapai Rp 39 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.