Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serahkan Surat Pengunduran Diri Dua Calegnya, PDI-P Sukoharjo: Kami Menjalankan Peraturan Partai

Kompas.com - 27/03/2024, 18:32 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - DPC PDI-P Sukoharjo buka suara soal penyerahan surat pengunduran diri kepada KPU. Sekretaris DPC PDI-P Sukoharjo, Nurjayanto mengatakan, penyerahan surat pengunduran diri kedua caleg DPRD Sukoharjo itu untuk menjalankan peraturan partai.

Kedua caleg itu yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari daerah pemilihan (Dapil) II Sukoharjo. dan Ngadiyanto Dapil V Sukoharjo.

"Intinya kami kan menjalankan peraturan partai, itu saja," kata Nurjayanto dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Nurjayanto enggan menjelaskan lebih jauh alasan terkait penyerahan surat pengunduran diri kedua caleg tersebut ke KPU.

Baca juga: 2 Caleg DPRD Sukoharjo Mengundurkan Diri, Surat Diserahkan Pengurus DPC PDI-P

Pihaknya pun meminta agar mengubungi supervisi DPC PDI-P Sukoharjo, Joko Sutopo atau Jekek terkait surat pengunduran diri tersebut. 

"Tentang penjelasan yang lain silakan menghubungi supervisi DPC (Mas Jekek)," kata dia.

Sebelumnya, Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Sukoharjo, Joko Sutopo atau dikenal Jekek telah menjelaskan terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban terancam tak dilantik, meski hasil penghitungan KPU lolos.

Menurut Jekek, partai telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal. Suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan ini berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

"Artinya, sistem ini kami terapkan diinternal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya. Di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI-P. Seluruh caleg yang berangkat dari PDI-P sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," kata Jekek dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

"Bahwa dalam mekanismenya nanti ada dua metodologi. Ada sistem penghitungan di KPU, ini secara umum, tetapi di PDI-P menggunakan sistem perhitungan mandiri. Yang mana penghitungan mandiri bukan by name-nya yang dihitung. Tetapi perolehan suara yang didapatkan oleh caleg berbasis pembagian wilayah. Bukan akumulasi secara umum," sambung dia.

Menurut pria yang menjabat Bupati Wonogiri, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsideranya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," ungkap dia.

"Di situ jelas diatur bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai. Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI-P karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," jelas dia.

Baca juga: DPC PDI-P Sukoharjo Buka Suara soal Dua Caleg yang Terancam Tak Dilantik meski Hasil Penghitungan KPU Lolos

Jekek mengungkapkan, caleg PDI-P telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT. Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan dua tahun lalu.

"Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah. Ada 4 kriteria suara partai yang sah. Kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan sah, caleg yang lain sah dan caleg pemenuhan kuota juga sah. Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg). Itu yang dihitung," kata Jekek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com