Salin Artikel

Serahkan Surat Pengunduran Diri Dua Calegnya, PDI-P Sukoharjo: Kami Menjalankan Peraturan Partai

Kedua caleg itu yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna dari daerah pemilihan (Dapil) II Sukoharjo. dan Ngadiyanto Dapil V Sukoharjo.

"Intinya kami kan menjalankan peraturan partai, itu saja," kata Nurjayanto dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Nurjayanto enggan menjelaskan lebih jauh alasan terkait penyerahan surat pengunduran diri kedua caleg tersebut ke KPU.

Pihaknya pun meminta agar mengubungi supervisi DPC PDI-P Sukoharjo, Joko Sutopo atau Jekek terkait surat pengunduran diri tersebut. 

"Tentang penjelasan yang lain silakan menghubungi supervisi DPC (Mas Jekek)," kata dia.

Sebelumnya, Supervisor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Sukoharjo, Joko Sutopo atau dikenal Jekek telah menjelaskan terkait dua caleg di wilayah Kecamatan Weru dan Mojolaban terancam tak dilantik, meski hasil penghitungan KPU lolos.

Menurut Jekek, partai telah menerapkan sistem penghitungan mandiri di internal. Suara yang dihitung bukan akumulasi secara umun oleh KPU, tetapi perolehan suara yang didapat oleh caleg berbasis pembagian wilayah.

Penghitungan ini berdasarkan sistem pemenangan elektoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai.

"Artinya, sistem ini kami terapkan diinternal. Tersosialisasi dua tahun sebelumnya. Di dalam sistem itu diatur hak dan kewajiban para caleg yang berangkat dari PDI-P. Seluruh caleg yang berangkat dari PDI-P sudah sepakat, mestinya sistem ini tidak bisa dipersoalkan," kata Jekek dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Menurut pria yang menjabat Bupati Wonogiri, penghitungan mandiri di internal mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau kami bicara kepartaian tentu kita bicara regulasi internal yang sudah diterbitkan oleh internal partai. Dan regulasi itu tidak ada hukum positif yang kami langgar. Artinya, konsideranya tentu PKPU 5/2019 dan UU Pemilu 7/2017," ungkap dia.

"Di situ jelas diatur bahwa caleg yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih tentu harus ada rekomendasi dari DPP partai. Artinya, ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mencalegkan diri melalui PDI-P karena kami ada regulasi internal yang kami terbitkan melalui Peraturan Partai No 1 Tahun 2023," jelas dia.

Jekek mengungkapkan, caleg PDI-P telah dibagi berdasarkan basis desa dan kelurahan. Dalam pembagian ini telah ditentukan jumlah DPT. Untuk caleg incumbent dua kali DPT. Sedang caleg baru 1,5 kali DPT. Aturan ini juga telah disosialisasikan dua tahun lalu.

"Mekanisme penghitungannya bukan by name secara bebas karena wilayahnya sudah dibagi, DPT-nya sudah ditentukan, maka yang dihitung adalah suara partai yang sah. Ada 4 kriteria suara partai yang sah. Kartu suara dicoblos partai sah, kartu suara dicoblos by name caleg bersangkutan sah, caleg yang lain sah dan caleg pemenuhan kuota juga sah. Jadi itu perolehan suara partai di wilayah binaan masing-masing (caleg). Itu yang dihitung," kata Jekek.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/183244078/serahkan-surat-pengunduran-diri-dua-calegnya-pdi-p-sukoharjo-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke