Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Penimbun BBM Bersubsidi di Bengkulu Diringkus, Beli di SPBU Gunakan Banyak "Barcode"

Kompas.com - 27/03/2024, 16:37 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus tiga orang penimbun BBM subsidi jenis bio solar menggunakan banyak barcode yang dikeluarkan Pertamina.

Ketiga orang itu beroperasi di dua tempat terpisah. Tersangka pertama YA (32) ditangkap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Selanjutnya JI (33) dan DI (34) ditangkap di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2024), mengungkapkan, para pelaku membeli biosolar subsidi berulang-ulang di SPBU menggunakan barcode berbeda-beda. Karenanya, petugas SPBU tidak curiga.

Baca juga: Gudang Penimbunan BBM di Lampung Digerebek, Diduga Dijual ke Perusahaan Batu Bara

"Kita ringkus tiga tersangka yang beroperasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. Mereka menimbun BBM subsidi dengan modus menggunakan banyak barcode," tutur I Wayan Riko.

I Wayan menambahkan, pelaku mendapatkan barcode BBM bersubsidi itu dengan membeli di jejaring sosial.

"Mereka mengaku dapat barcode banyak itu membeli secara online," tambahnya.

Baca juga: Jelang Mudik, Pertamina Tambah Stok BBM di Banyumas Raya Jadi 1.809 KL

Selain memiliki banyak barcode para pelaku juga memodifikasi tangki mobilnya sehingga bisa berkapasitas banyak saat membeli bio solar. Setelah itu BBM ditimbun di rumah para tersangka.

"Di kediaman tersangka kami menemukan tangki kapasitas 5 ton, serta beberapa jeriken," ujarnya.

Di hadapan polisi, para tersangka mengakui perbuatannya. BBM tersebut mereka jual pada truk angkutan. Dari penjualan itu tersangka meraih keuntungan Rp 1.800 per liter.

Namun, saat digeledah polisi di kediaman para tersangka, polisi mengamankan 1 ton BBM subsidi beserta jerikennya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 jeriken berisi BBM 33 liter biosolar, 1 drum berisi 170 liter, 3 baskom, 2 corong, 1 gayung, dan 1 jeriken kosong.

Kemudian, 3 selang panjang, 1 tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, 1 ember, 1 truk, dan 1 mobil L300.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com