Salin Artikel

3 Penimbun BBM Bersubsidi di Bengkulu Diringkus, Beli di SPBU Gunakan Banyak "Barcode"

BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus tiga orang penimbun BBM subsidi jenis bio solar menggunakan banyak barcode yang dikeluarkan Pertamina.

Ketiga orang itu beroperasi di dua tempat terpisah. Tersangka pertama YA (32) ditangkap di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Selanjutnya JI (33) dan DI (34) ditangkap di Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes I Wayan Riko Setiawan dalam keterangan persnya, Rabu (27/4/2024), mengungkapkan, para pelaku membeli biosolar subsidi berulang-ulang di SPBU menggunakan barcode berbeda-beda. Karenanya, petugas SPBU tidak curiga.

"Kita ringkus tiga tersangka yang beroperasi di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma. Mereka menimbun BBM subsidi dengan modus menggunakan banyak barcode," tutur I Wayan Riko.

I Wayan menambahkan, pelaku mendapatkan barcode BBM bersubsidi itu dengan membeli di jejaring sosial.

"Mereka mengaku dapat barcode banyak itu membeli secara online," tambahnya.

Selain memiliki banyak barcode para pelaku juga memodifikasi tangki mobilnya sehingga bisa berkapasitas banyak saat membeli bio solar. Setelah itu BBM ditimbun di rumah para tersangka.

"Di kediaman tersangka kami menemukan tangki kapasitas 5 ton, serta beberapa jeriken," ujarnya.

Di hadapan polisi, para tersangka mengakui perbuatannya. BBM tersebut mereka jual pada truk angkutan. Dari penjualan itu tersangka meraih keuntungan Rp 1.800 per liter.

Namun, saat digeledah polisi di kediaman para tersangka, polisi mengamankan 1 ton BBM subsidi beserta jerikennya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 jeriken berisi BBM 33 liter biosolar, 1 drum berisi 170 liter, 3 baskom, 2 corong, 1 gayung, dan 1 jeriken kosong.

Kemudian, 3 selang panjang, 1 tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, 1 ember, 1 truk, dan 1 mobil L300.

Pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/163739278/3-penimbun-bbm-bersubsidi-di-bengkulu-diringkus-beli-di-spbu-gunakan-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke