Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati, Pria di Semarang Bunuh Temannya Usai Mabuk Bersama di Siang Hari

Kompas.com - 26/03/2024, 23:58 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Temuan mayat di tepi Jalan Sendangguwo, Pedurungan, Kota Semarang pada Kamis (14/3/2023), sempat menggegerkan warga setempat. Polisi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni Rusli (34).

Pelaku nekat membunuh teman dekatnya, Heru Riyanto (34) karena sakit hati. 

Tersangka Rusli mengatakan pembacokan itu bermula saat keduanya mabuk bersama di siang hari. Dia mengaku teman satu tongkrongan dan kerap berpesta miras bersama korban

"Saya beli minuman Gedang Klutuk (miras) satu liter Rp 35.000. Terus balik lagi ke tongkrongan. Dia datang sendirian," ujar Rulsi saat hadir di jumpa pers Polrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Cekcok Saat Mabuk, Pria di Semarang Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Di bawah pengaruh alkohol saat pesta miras, Rusli teringat akan perlakukan buruk korban kepadanya hingga keduanya cekcok.

"Sakit hati, setiap kali mabuk pil koplo selalu menantang berkelahi. Dia datang ke rumah, sampai delapan kali. Sebetulnya tidak ada masalah. Tiba-tiba teringat dia suka nantang suka bleyer-bleyer," katanya.

Rusli menghabisi temannya sendiri dengan menusukan sangkur tersebut ke badan korban. Korban sempat mencoba melarikan diri hingga akhirnya tewas bersimbah darah di tepi jalan.

"Seingat saya, saya tusuk dua kali. Dia sempat melawan. Saya langsung lari ke rumah saudara saya," aku Rusli.

Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai penemuan korban dan langsung dibawa ke Polsek Pedurungan.

"Kejadian ini sebenarnya kesalahpahaman tersangka dengan korban, sehingga tersangka emosi. Ketika minum-minuman beralkohol dan kembali ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke tempat tongkrongan, menghabisi korban menggunakan senjata tajam," jelas Sena.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Palebon Kecamatan Pedurungan itu dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, jasad tanpa identitas ditemukan dalam kondisi tekapar bersimbah darah di depan sebuah rumah makan Kota Semarang pada Kamis (14/3/2023). Temuan ini membuat geger warga sekitar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com