Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Lingkar Selatan Cilegon Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2024, 19:24 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Kota Cilegon, Banten, Victory JR Mandojo, ditangkap Tim Tabur (tangkap buronan) gabungan.

Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu buron sejak 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan konstruksi peningkatan jalan lapis beton JLS.

Akibat perbuatan Victory, keuangan negara dirugikan Rp 959.538.904.

Baca juga: Istri Bupati Belu Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Dekranasda

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Victory ditangkap tim tabur Kejagung RI pada Senin (25/3/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat. 

"Tadi malam tim tabur tangkap buronan Kejagung berhasil mengamankan DPO Victory JA Mandojo," kata Didik kepada wartawan di kantornya, Selasa (26/3/2024). 

Baca juga: 50 Tenaga Kontrak di Aceh Barat Diperiksa untuk Kasus Korupsi Pajak Daerah

Dijelaskan Didik, eksekusi dilakukan tim tabur karena Victory sejak penyelidikan hingga persidangan dan perkaranya dinyatakan inkrah tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri. 

"Saat persidangan absensia artinya persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Kenapa dilakukan absensia? Karena yang bersangkutan saat penyidikan setelah dilakukan panggilan secara patut, itu tidak hadir," ujar dia.

Kini, lanjut Didik, Victory telah diserahkan dari tim tabur Kejagung ke Kejati Banten untuk dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon.

"Yang bersangkutan akan dijebloskan ke Lapas Cilegon," tutur Didik.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023), Victory dinyatakan hakim terbukti sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer.

Victory dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Oleh hakim, Victory divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan jika selama 1 bulan tidak dibayarkan maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Victory juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 959 juta dengan ketentuan jika tidak membayarkan harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin Pontianak, Pj Bupati Kubu Raya Diperiksa Jaksa

Regional
Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Korban Banjir Bandang Agam Bertambah Jadi 20 Orang

Regional
KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

KPU Sikka Terima Pendaftaran dari 2 Pasangan Bakal Calon Independen

Regional
Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Banjir Bandang Agam, Masa Tanggap Darurat Ditetapkan 15 Hari

Regional
Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Tangkap Ikan di Perbatasan RI-Australia Tanpa Dokumen, 13 Warga Ditangkap

Regional
Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com