LAMPUNG, KOMPAS.com- Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka atas tewasnya Levino Rafa Fadila (14) dalam perang sarung di Kabupaten Lampung Selatan.
Korban tewas pasca tawuran remaja antar Desa Kecapi dan Desa Pematang pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Lampung Selatan.
"Sudah naik penyidikan. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi saat dihubungi, Senin (25/3/2024) malam.
Baca juga: Hendak Perang Sarung, 12 Remaja di Cilacap Diamankan Polisi
Kedua tersangka itu berinisial D (19) dan F (16) warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda.
Umi mengatakan, tersangka D kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Sedangkan F masih menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.
Selain menetapkan dua orang tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dua helai sarung yang digunakan oleh para tersangka.
"Sementara dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Umi.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kalianda, Lampung Selatan tewas setelah menjadi korban dalam perang sarung antardesa.
Baca juga: Pengakuan Warga Bangkalan Terganggu Aksi Perang Sarung: Suaranya seperti Tawuran
Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tawuran remaja menggunakan sarung ini dilakukan oleh remaja dari dua desa, yakni Desa Kecapi dan Desa Pematang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.