Salin Artikel

Perang Sarung di Lampung Tewaskan Pelajar, 2 Orang Jadi Tersangka

Korban tewas pasca tawuran remaja antar Desa Kecapi dan Desa Pematang pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah mengatakan kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Lampung Selatan.

"Sudah naik penyidikan. Ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi saat dihubungi, Senin (25/3/2024) malam.

Kedua tersangka itu berinisial D (19) dan F (16) warga Desa Pematang, Kecamatan Kalianda.

Umi mengatakan, tersangka D kini ditahan di Mapolres Lampung Selatan. Sedangkan F masih menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Selain menetapkan dua orang tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan dua helai sarung yang digunakan oleh para tersangka.

"Sementara dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Umi.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja di Kalianda, Lampung Selatan tewas setelah menjadi korban dalam perang sarung antardesa.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tawuran remaja menggunakan sarung ini dilakukan oleh remaja dari dua desa, yakni Desa Kecapi dan Desa Pematang.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/26/070255778/perang-sarung-di-lampung-tewaskan-pelajar-2-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke