Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Perusahaan di Jateng yang Melanggar Bakal Disanksi

Kompas.com - 22/03/2024, 13:15 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng( mewanti-wanti perusahaan untuk mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan, Surat Edaran yang dikeluakan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Dasar hukumnya PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023. Pertama THR keagamaan wajib diberikan kepada buruh, kedua THR paling lama diberikan tujuh hari sebelum lebaran," kata Aziz ditemui di kantornya, pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Posko Konsultasi dan Pengaduan THR untuk Buruh Jateng Dibuka, Berikut Nomornya

Bagi perusahaan yang melanggar, maka akan diberi sanksi administrasi. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.

Pada tahun lalu, Aziz mengungkap sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya.

"Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisanya diberikan setelah lebaran," lanjutnya.

Menurutnya perusahaan yang dibebaskan untuk tidak memberi THR pada karyawan harus berstatus pailit.

Pada 2023, dia menerima 211 aduan terkait masalah THR. Lalu dia mengeluarkan 19 nota riksa kepada perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya. Sebanyak 15 perusahaan dilaporkan mencicil THR atas kesepakatan dengan pekerja.

Mengantisipasi hal itu, dia meminta Disnaker kabupaten/kota mulai memonitor dan mendeteksi perusahaan yang kemungkinan memiliki masalah terkait pemberian THR.

"Evaluasi ke depannya kita harapkan lebih baik lagi. Kemudian Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan deteksi dini perusahaan yang berpotensi masalah THR," tegasnya.

Lebih lanjut, Disnakertrans Jateng membuka posko konsultasi sekaligus pengaduan bagi pekerja atau buruh yang hendak menanyakan haknya sebagai penerima THR.

Posko dibuka di kantornya, tapi para buruh juga dapat berkonsultasi melalui sambungan telepon. Nomor aduan yang disediakan juga melayani konsultasi di hari libur.

Baca juga: Perusahaan Wajib Beri THR Sebelum Lebaran jika Tak Mau Kena Sanksi

"Untuk posko ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk kondultasi dan pengaduan," jelasnya.

Posko konsultasi akan dialihkan menjadi posko pengaduan satu pekan menjelang lebaran. Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, maka dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.

"Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com