MAGELANG, KOMPAS.com – Sebanyak 51 sepeda motor disita polisi karena digunakan untuk balap liar di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Balapan ini sudah dilakukan saat momen ngabuburit sore lima hari belakangan.
Kapolsek Borobudur, AKP Marsodik mengatakan, pihaknya dan Polresta Magelang mengamankan 51 sepeda motor karena terlibat balap liar pada Rabu (20/3/2024) pukul 17.00.
Balapan ini berlangsung di sepanjang Jalan Medang Kamulan, Borobudur.
“Saat ini diamankan di Polsek Borobudur. Besok (Kamis) dibawa ke Jagoan, Magelang (Unit Kecelakaan Lalu Lintas). (Sepeda motor) bisa diambil setelah sidang tilang,” jelasnya dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Berduaan di Kamar Kos, Tiga Pasangan Bukan Suami Istri di Tegal Diamankan Polisi
Balap liar telah berjalan sejak lima hari lalu saat momen ngabuburit sore.
Menurut Marsodik, Polsek Borobudur sudah melarang kegiatan tersebut, tetapi tidak diindahkan.
“Kemarin kami sudah menangkap lima motor. Tapi, tidak jera,” imbuhnya.
Sejumlah sepeda motor yang digunakan juga dianggap tidak sesuai ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Misalnya, memakai knalpot bising atau brong.
“Banyak warga yang komplain dan merasa terganggu dengan kegiatan itu. Kan, membahayakan bagi pengguna jalan yang lain karena itu jalan umum,” terang Marsodik.
Ia menambahkan, operasi balap liar bakal terus dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan jalan umum.
Baca juga: Belasan Remaja di Makassar Diamankan, Pesta Miras dan Konvoi Brong Saat Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.