KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga negara Timor Leste ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena diduga hendak menyelundupkan tiga unit sepeda motor.
Tiga unit sepeda motor jenis Honda Versa itu rencananya akan diselundupkan dari Kabupaten Belu, NTT ke negara Timor Leste.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, dua warga Timor Leste yang ditangkap yakni Carlus Amaral (25) dan Zeferino Amaral (22).
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dari Timor Leste
"Keduanya diamankan bersama tiga unit sepeda motor pada Senin (18/3/2024)," kata Ariasandy kepada Kompas.com, Rabu (20/3/2024).
Ariasandy menuturkan, kasus itu berawal ketika dua warga Timor Leste membeli sepeda motor di salah satu showroom motor di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.
Baca juga: WN Timor Leste Ditangkap karena Mencuri di Kios Milik Warga NTT
Sepeda motor yang telah dibeli, kemudian dibawa ke Halilulik, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
Saat berada di Halilulik, keduanya mengajak salah satu tukang ojek pangkalan untuk membantu membawa satu unit sepeda motor ke wilayah Laktutus, perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
Ketika dalam perjalanan, tepatnya di Desa Nanaet, Kecamatan Nanaetduabesi, Kabupaten Belu, mereka dihentikan seorang personel Kepolisian Sektor Tasifeto Barat.
Salah satu dari ketiganya, melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh anggota TNI dari Pos Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste Yonif 742/SYW.
Mereka lalu digiring bersama barang bukti tiga sepeda motor ke Polsek Tasifeto Barat, kemudian dibawa ke Polres Belu.
"Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah berada di Polres Belu, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ariasandy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.