Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Kompas.com - 19/03/2024, 11:20 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim Puma Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua muncikari laki-laki dan perempuan inisial AB (30) dan GT (30).

Muncikari itu diamankan di salah satu hotel di Sumbawa lantaran memperdagangkan wanita untuk melayani lelaki hidung belang via online dengan tarif Rp 500.000.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel.

Baca juga: Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar, 3 Muncikari Diamankan

Dari informasi tersebut jajaran Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mendapati seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

"Kita berhasil mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 orang tersangka," kata Waka Polres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto, saat konferensi pers ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024 di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GT (30) perempuan, dan AB (30) laki-laki. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Sumbawa.

"Setelah mendapat info, sesuai arahan, sekitar pukul 22.40 Wita tim bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan di setiap kamar dan menemukan kedua terduga pelaku orang di dalam kamar nomor 57," jelasnya.

Modus operandinya, kata Iwan, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.

"Mereka menawarkan kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual untuk mendapatkan keuntungan. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan," terangnya.

Salah seorang terduga pelaku, GT (30), menceritakan, ia melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi. Ia telah 4 kali menjual layanan prostitusi kepada pelanggannya.

"Karena faktor ekonomi. Saya sudah 4 kali dengan korban (PSK) yang sama," ujarnya kepada wartawan didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Sumarlin.

Baca juga: Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah Jual 12 Anak di Bawah Umur

Adapun tarifnya, Rp 500.000 per sekali kencan. Jumlah tersebut dibagi kepada PSK sebesar Rp 300.000 dan untuk muncikari Rp 200.000.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenai pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan hukuman 1,4 tahun penjara atau denda Rp 15.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com