ACEH, KOMPAS.com - Oknum anggota TNI AD yang menusuk 2 warga Aceh, Serda DAR (25) diamankan aparat gabungan TNI-Polri.
Korban adalah Almizan dan Fahrulrazi. Kakak beradik ini mengalami luka tikam di bagian dada dan perut. Mereka pun dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Penganiayaan itu sendiri terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Gampong Geuceu Kompleks, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Jumat (15/3/2024) sekira pukul 03.00 WIB atau menjelang waktu sahur.
Baca juga: TNI Gagalkan Penyelundupan Kayu Cendana dari Timor Leste
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim mengatakan, setelah diinterogasi, pelaku DAR mengaku dirinya melakukan penganiayaan bersama temannya bernama AL yang kini masih dalam pencarian.
"Pelaku dua orang, satu di antaranya adalah oknum TNI dan sudah ditangani pihak TNI, dan satunya lagi kini sedang dalam pencarian pihak kepolisian," ujar Halim dikutip dari Tribunnews, Minggu (17/3/2024).
Serda DAR, kini dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Aniaya Warga Sipil, Oknum TNI di Aceh Ditangkap
Kapolsek Abdul Halim mengatakan, kejadian penganiayaan berat itu sesuai laporan dari pihak korban nomor: LP.B/9/III/Yan 2.5/2024/SPKT/Sek Banda Raya, pada 15 Maret 2024, tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke oknum TNI. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Rindam IM sehingga DAR yang melakukan penganiayaan diamankan di Asrama Mahasiswa Kabupaten Aceh Barat, tempat kakaknya tinggal.
“Untuk barang bukti ditemukan sebilah sangkur di lokasi kejadian,” tutur Halim.
Korban, kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Banda Aceh. Korban menderita luka tusuk parah di bagian kepala, tangan, perut, dan kaki.
Kodam Iskandar Muda meminta maaf
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Kol Inf Alim Bahri menyampaikan baru mendengar perihal penganiayaan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan menghubungi pihak Rindam IM dan Pomdam IM tentang kejadian tersebut," katanya, Minggu (17/3/2024).
Kapendam juga menyampaikan, kasus ini masih didalami pihak Resimen Induk Kodam Iskandar Muda (Rindam IM) dan Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Jika memang terbukti kepada pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di militer," katanya.