KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kini melarang tempat karaoke beroperasi selama bukan Ramadhan lantaran kedapatan menjual miras dan tak taat pada 10 larangan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Keputusan ini diambil usai Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604/Karawang Letkol Inf Dede Hermawan sidak ke sejumlah tempat karaoke pada Sabtu (16/3/2024) malam.
Dalam sidak, mereka menemukan masih ada sejumlah karaoke yang nekat masih menjual miras dan buka jam operasional di luar aturan 10 larangan ramadhan yakni jam 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
"Kami sudah memberikan toleransi dengan boleh buka 3 jam, asal jangan menjual miras dan memakai pakaian sopan, ini masih ada yang melaranggar semuanya. Mulai malam ini kami segel tidak boleh lagi ada aktivitas," ujar Aep saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Aturan dan Ketentuan Jam Operasional Tempat Usaha Hiburan di Semarang Selama Ramadhan 2024
Baca juga: Daftar 6 Korban Tewas Kebakaran Karaoke Orange di Kota Tegal
Karena itu, kata Aep, ia bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Karawang memutuskan untuk menutup seluruh operasional karaoke di seluruh Karawang selama bulan Ramadhan.
"Tak perlu menunggu hari Senin, saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka," katanya lagi.
Aep mengatakan, jika masih ada yang nekat kucing-kucingan buka setelah seluruh karaoke dilarang buka operasional, pihaknya akan mencabut izin operasional karaoke tersebut secara permanen.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kebakaran Karaoke New Orange Tegal
Sebelumnya, Pemkab Karawang melalui Satpol PP mengeluarkan edaran 10 larangan Ramadhan.
Salah satunya para pengusaha atau pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Bagi tempat karaoke juga ada ketentuan lainnya, yakni menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadhan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga.
Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri.
Karyawan atau karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan atau menjual minuman keras.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini Aturan Baru Jam Kerja ASN di Kabupaten Magelang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.