Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingkar Janji Nikahi Kekasihnya, Kepala Desa di NTT Didenda Rp 50 Juta

Kompas.com - 16/03/2024, 12:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Rinto Obe, Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan hukum.

Dia digugat di Pengadilan Negeri Kupang, karena ingkar janji menikahi kekasihnya Maria Tabais.

Pengadilan menghukumnya dengan membayar biaya ganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Maria, Jeremia Alexander Wewo, Sabtu (16/3/2024).

Alexander menyebut, sidang putusan itu dijatuhkan pada Kamis (14/3/2024) kemarin.

Kasus itu bermula saat Maria melaporkan Rinto ke Kepolisian Resor Kupang, pada 18 November 2023.

Baca juga: Beri Mahar 50 Kg Beras Saat Nikahi Kekasih, Irwan: Hasil Saya Menanam Sendiri

Rinto dilaporkan ke polisi lantaran tidak bertanggung jawab menikahi Maria sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat bersama.

Keduanya sempat berpacaran dan memiliki seorang anak perempuan. Awalnya, Rinto bersedia mau bertanggung jawab untuk menikahi Maria.

Namun, dalam perjalanan, Rinto menghilang dan menghindar dari Maria. Tak terima dengan perlakuan itu, Maria dan keluarganya melapor polisi yang berujung ke pengadilan.

Menurut Jeremia, dalam perkara itu, kliennya menggugat Rinto Obe dalam perkara ingkar janji menikahi  di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Kasus itu mulai disidangkan awal pada Januari 2024 dengan agenda mediasi. Tetapi, saat itu Rinto tidak hadir.

Selanjutnya, persidangan ditunda lagi hingga 7 Maret 2024, dan akhirnya putusan hakim dijatuhkan Kamis kemarin.

Baca juga: Pria di Ponorogo Nikahi Kekasih dengan Mahar Beras karena Harganya Sedang Mahal

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkrah dan mengikat."

"Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," kata dia.

"Saat mediasi, Rinto mengakui bersalah. Kemudian, anak yang sudah dilahirkan merupakan hasil dari hubungannya bersama Maria. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta," sambung Jeremia.

Lalu, Rinto pun bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD), dibayar sebesar Rp 500.000 per bulan

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta per bulan. "Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15, hingga anak menginjak dewasa," sambung dia.

Setelah disepakati, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com