KOMPAS.com - Kasus pencurian hiasan emas pada kubah Masjid Al Huda, Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku, terungkap.
Pelaku merupakan seorang nelayan asal Desa Kayeli berinisial AG.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa mengatakan, pencurian hiasan emas senilai Rp 3 miliar dilakukan pelaku pada Senin (4/3/2024) pukul 02.00 WIT.
Saat mencuri hiasan seberat 2,6 kilogram itu, AG harus menaiki kubah masjid.
Untuk itu, AG menyiapkan sejumlah peralatan. Ia juga memakai penutup wajah sewaktu beraksi.
"Tersangka menggunakan dua buah tangga kayu. Yang pertama tangga berukuran 5,18 meter dan satu lagi tangga yang tingginya 3 meter, serta tali nilon sepanjang 5 meter," ujarnya, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Kronologi Pencurian Hiasan Kubah Masjid dari Emas, Pelaku Bawa Tangga Susuri Sungai
Ketika berada di kubah masjid, AG menarik hiasan tiang alif itu menggunakan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.
"Ditarik tiga kali dan tiang alif jatuh ke atas atap masjid. Kemudian tersangka membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah," ucapnya.
Karena terjatuh, hiasan kubah masjid tersebut patah. AG lantas kembali mematahkannya menjadi lima bagian.
Setiba di rumah, AG berjalan menuju ke arah pantai untuk mengubur sebagian hiasan kubah masjid. Beberapa bagian dikubur di bawah pohon baru dan di bawah pohon tikar.
Akan tetapi, Aditya tak menyebutkan alasan pelaku menyembunyikan emas curiannya dengan cara dikubur.
Menurut Aditya, AG membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk beraksi.
Baca juga: Polisi: Pencuri Hiasan Kubah Masjid Senilai Rp 3 Miliar Seorang Diri
Apa motif AG mencuri hiasan kubah masjid dari emas tersebut?
Aditya menuturkan, pencurian itu dipicu masalah ekonomi.
"Tersangka ini terlilit banyak utang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya, sehingga tersangka berani mengambil tindakan ini," ungkapnya.
Dia menambahkan, saat mencuri hiasan kubah masjid dari emas, AG beraksi seorang diri.
"Yang melakukan pencurian tiang alif adalah saudara AG sendiri, jadi sejauh ini pelakunya tunggal dan tidak ada keterlibatan orang lain," tuturnya.
Baca juga: AG Curi Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp 3 Miliar untuk Bayar Utang