Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Penampungan TKI Ilegal di Palembang Terbongkar, Pemiliknya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 09/03/2024, 13:38 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tempat penampungan tenaga kerja ilegal (TKI) yang berada di Jalan SH Wardoyo, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan, dibongkar polisi.

Pemilik tempat penampungan bernama Beti Maysa (47) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, tempat penampungan TKI ilegal tersebut terendus setelah mereka mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: 7 Tahun Digaji Tak Sesuai, 5 TKI Ilegal Kabur dari Malaysia Lewat Krayan

 

Ketika datang, polisi mendapati empat perempuan berinisial ML (42), RS (49), EL (34), dan JN yang merupakan calon TKI yang hendak disalurkan ke Malaysia.

"Pemilik penampungan ini mulanya kami pemeriksa, setelah cukup bukti akhirnya BY kami tetapkan sebagai tersangka yang merupakan pemilik dan penyalur TKI ke Malaysia," kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Sabtu (9/3/2024).

Harryo menjelaskan, dari tempat penampungan itu, mereka mendapatkan barang bukti berupa 37 paspor yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan TKI ilegal ke Malaysia.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirimkan para calon TKI lewat Batam, kemudian para TKI itu tidak diberikan gaji selama tiga bulan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Bukan hanya itu, mereka pun diminta membayar uang Rp 5 juta selama berada di tempat penampungan.

"Para calon TKI ini juga interaksinya dengan keluarga dibatasi dan hanya berada di dalam tempat penampungan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka Beti diduga telah memberangkatkan TKI ilegal lebih dari 200 orang ke Malaysia.

Baca juga: Rumah Penampungan Emas Tambang Ilegal di Sanggau Kalbar Digerebek

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain. Dari paspor yang kami sita semuanya masih kosong belum ada cap sama sekali," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Gaji Guru PPPK di Semarang Masih Belum Cair, Wali Kota: Sabtu Cair

Regional
Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com