LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - SP (26), warga Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur ditangkap Satreskrim atas kasus pembunuhan adik iparnya inisial JEP.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi Jumat (8/3/2024) itu dipicu persoalan rumah tangga.
Baca juga: Sebelum Bunuh Anaknya, Ibu di Bekasi Sempat Ingin Pergi ke Suatu Tempat karena Panggilan
Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, kronologi kejadian bermula saat JEP cekcok dengan istrinya NI (19) karena tidak disediakan makan. Hal ini membuat JEP marah dan mengancam akan membunuh istrinya sendiri.
"JEP (korban) sempat cekcok karena tidak disediakan makan, sehingga melempar NI (istri) dengan kayu dan mengancam akan membunuh memggunakan parang," kata Dharma melalui sambungan telpon, Sabtu (9/3/2024).
NI yang mendapatkan perlakuan tersebut kemudian berlari ke rumah mertuanya, merupakan orang tua dari JEP.
"Korban (NI) kemudian berlari kerumah mertuanya kemudian disusul oleh pelaku dan sempat dipukul pada bagian pipi sebanyak dua kali kemudian dilerai oleh warga setempat," kata Dharma.
Takut dengan perlakuan suaminya, NI kemudian menghubungi kakaknya SP, untuk meminta perlindungan.
"NI sempat menghubungi pelaku (kakaknya) via pesan WA dan Panggilan Wa untuk meminta tolong karena dipukul oleh korban (JEP). Kemudian JEP dan NI pulang kerumahnya yang berjarak 2 rumah dari rumahnya (orangtua JEP)," kata Dharma.
Sekitar pukul 19.35 Wita, pelaku tiba dirumah korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Warna Putih biru dengan dibonceng oleh seseorang.
"Pelaku SP langsung masuk kedalam rumah dan menebas kepala korban menggunakan parang sebanyak tiga kali," kata Dharma.
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak di Bekasi Bergelagat Aneh sejak Dua Bulan Lalu
Melihat kejadian tersebut, NI berteriak meminta tolong kemudian datang warga sekitar, namun pelaku kabur dari TKP dan menyerahkan diri ke Polsek Sakra Barat.
"Akibat dari kejadian tersebut korban meninggal dunia dengan luka tebas senjata tajam pada bagian kepala," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasale 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.