Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 DPO Pembakar Kotak Suara di Bima Ditangkap di Mataram

Kompas.com - 01/03/2024, 18:52 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Salah seorang buronan kasus pembakaran TPS dan 68 kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AH (22), akhirnya ditangkap polisi.

Tersangka ditangkap di sebuah kos di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, oleh jajaran Polda NTB pada Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin membenarkan satu dari 10 orang DPO kasus pembakaran kotak suara tersebut sudah ditangkap di Mataram.

"Benar, ditangkap di Mataram inisial AH," kata Masdidin saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2024).

Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka Pembakaran Kotak Suara di Bima, Saodah Sebut Polisi Salah Tangkap

Masdidin mengungkapkan, setelah melakukan aksi pembakaran TPS dan kotak suara, AH kabur dari wilayah Parado.

Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram.

Hal itu kemudian dikoordinasikan dengan jajaran Polda NTB hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AH.

"AH saat itu juga langsung dibawa ke Bima dan kami jemput di Pelabuhan Tano, Sumbawa," ujarnya.

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pengendara di Bima Berdoa di Tengah Jalan agar Polisi Dapat Hidayah

Dengan tertangkapnya AH, lanjut dia, maka sudah ada lima tersangka yang kini ditahan di Mapolres Bima terkait kasus pembakaran TPS dan kotak suara.

Sementara untuk sembilan orang lainnya yang sudah berstatus sebagai DPO masih dalam pencarian polisi.

"Sembilan orang itu sampai saat ini masih buron, kita masih terus berupaya menangkap pelaku," kata Masdidin.

Dalam kasus pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Berkas 14 orang tersangka sudah dilimpahkan semua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Hal itu menyusul penyidik hanya diberi waktu 14 hari untuk menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pemilu (Tipilu).

Namun demikian, berkas perkaranya terpisah antara lima orang yang sudah ditahan dengan 9 orang yang masih buron.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

"Tetap Tipilu, yang sudah ditahan berkas sendiri, yang belum kami lakukan pemeriksaan juga berkas sendiri," kata Masdidin saat melimpahkan berkas para tersangka di Kejari Bima, Senin (26/2/2024). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com