TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja putri di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah pemuda 22 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, sebelum dicabuli, awalnya korban dibawa oleh pelaku selama dua hari setelah berpamitan ke orangtuanya untuk keluar rumah.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Pesantren di Mamuju Bertambah Jadi 8 Santriwati
"Namun korban justru dibawa ke rumah pelaku kemudian disetubuhi sebanyak dua kali," ujar Joko dalam keterangannya yang diterima, Jumat (1/3/2024).
Karena tak kunjung pulang ke rumah, orangtua korban mulai khawatir dan mulai mencari keberadaan anaknya.
Salah seorang rekan korban kemudian menyampaikan jika korban terakhir kali terlihat bersama teman prianya yang tak lain adalah pelaku.
"Kemudian orangtua korban mendatangi rumah pelaku dan membawa korban pulang ke rumahnya," jelasnya.
Sesampainya di rumah, orangtua korban menanyakan kepada korban apa yang telah diperbuat pelaku.
Korban lantas menjawab telah dibawa oleh pelaku dan disetubuhi sebanyak dua kali.
"Mendengar pengakuan itu, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.