LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menyebut, vonis mati kepadanya adalah putusan mandul.
Tanggapan itu dikatakan AKP Andri Gustami usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024) sore.
Saat keluar ruang persidangan, para wartawan sempat bertanya tanggapannya. Andri pun menjawab vonis itu adalah putusan yang mandul.
Baca juga: Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri
"Putusan hakim mandul," kata Andri, Kamis.
Dia mengatakan, hal itu karena tidak adanya barang bukti narkoba sabu-sabu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.
"Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba di persidangan," tutur dia.
Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati
Terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan, pihaknya langsung mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Kita menolak keputusan ini dan kita akan melakukan banding," kata Ali Butho.
Sementara itu, Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan, vonis dari majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kita, dan sudah sesuai yang selama ini kita harapkan. Sesuai dengan fakta perbuatannya," beber dia.
Atas upaya banding yang akan dilakukan terdakwa, Jaksa Eka mengungkapkan, pihaknya telah mengantisipasinya.
"Dipersilahkan karena itu adalah hak terdakwa. Tetapi kami tetap berpegang pada vonis hakim," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan, terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.