LAMPUNG, KOMPAS.com- Sidang putusan terhadap AKP Andri Gustami atas perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama ditunda. AKP Andri sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa.
Penundaan penjatuhan vonis tersebut dinyatakan majelis hakim yang mengadili sesaat setelah membuka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (27/2/2024).
Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan mengatakan pihaknya melakukan penundaan karena tiga hakim yang mengadili belum mencapai kata sepakat atas vonis terhadap eks kasat narkoba Polres Lampung Selatan itu.
"Untuk vonis terhadap terdakwa Andri, terpaksa ditunda. Majelis hakim belum mencapai kata sepakat," kata Lingga, Selasa siang.
Baca juga: Namanya Dikambinghitamkan oleh AKP Andri Gustami, Kapolda Lampung: Dia Musuh dalam Selimut
Lingga menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali dengan pembacaan amar putusan pada Kamis (29/2/2024) besok.
"Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis. Kepada jaksa agar mempersiapkan dan menghadirkan terdakwa," kata Lingga.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Andri Gustami dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut karena dinyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.
Baca juga: Baca Pledoi, AKP Andri Gustami Kambing Hitamkan Kapolda Lampung
Sedangkan dalam pledoinya, Andri mengaku tuntutan jaksa terlalu berat. Andri mengaku dia rela dipecat dari kepolisian, asal tidak dihukum sebagaimana tuntutan jaksa.
Diberitakan sebelumnya, AKP Andri Gustami telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (23/10/2023), terungkap fakta terdakwa mengamankan pengiriman sabu yang akan melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Jaksa penuntut Eka Aktarini memaparkan dalam dakwaannya terdakwa Andri Gustami telah "mengamankan" delapan kali pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.