Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khianati Polri, Dasar Hakim Jatuhi Vonis Mati pada AKP Andri

Kompas.com - 29/02/2024, 18:35 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menjabarkan sejumlah dasar yang memberatkan hingga dijatuhkan vonis mati terhadap AKP Andri Gustami.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu divonis pidana mati karena terlibat secara aktif dengan membantu penyelundupan narkoba dalam jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu menyebutkan beberapa dasar yang memberatkan hukuman terhadap Andri Gustami.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

"Perbuatan terdakwa dapat memberikan kerugian terutama terhadap generasi muda Bangsa, bahkan dalam kehidupan masyarakat bahkan Bangsa dan Negara," kata Lingga, saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA AKP Andri Gustami saat menunggu sidang vonisnya dimulai di PN Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).

Lalu perbuatan terdakwa berpengaruh terhadap tingkat peredaran narkoba yang menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Majelis hakim juga menyebut, status Andri Gustami sebagai anggota kepolisian dan menjabat kasat narkoba, dia telah mengkhianati instansi Polri dan Indonesia.

Baca juga: Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

"Terdakwa yang sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri dan pemerintah Indonesia," katanya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memaparkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa Andri Gustami.

Andri Gustami menyatakan banding atas vonis mati tersebut. Dia mengatakan vonis itu mandul.

"Putusan mandul. Jaksa tidak menghadirkan barang bukti narkoba," kata dia seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com