Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir "Pil Sapi" Disita

Kompas.com - 28/02/2024, 20:49 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang menyita puluhan ribu butir pil yarindo atau pil sapi.

Pil-pil tersebut disita dari empat tersangka.

Para tersangka kasus peredaran narkoba tersebut yakni YT, EP, dan GS yang masing-masing dari Kecamatan Muntilan, Borobudur, dan Dukun di Kabupaten Magelang.

Satu tersangka adalah RR, warga Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut diungkap di dua tempat.

Tempat kejadian perkara (TKP) pertama di rumah YT, sedangkan TKP kedua di rumah RR di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari TKP di Muntilan, polisi berhasil membeslah 5.800 butir pil sapi. Sementara, di Jakarta Utara, polisi menyita pil sapi sebanyak 20.000 butir.

“Sehingga, total BB (barang bukti) yang kami amankan 25.800 butir (pil sapi),” ucap Mustofa dalam konferensi pers, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas


Barang bukti lainnya

Polisi juga menyita barang narkotika lain dari keempat tersangka, yakni 2.000 butir pil dextro, 500 butir trihexyphenidyl, serta 1.500 butir tramadol.

Mustofa membeberkan, YT dan EP menjual pil sapi di wilayah Kabupaten Magelang seharga Rp 1,2 juta per 1.000 butir.

Keduanya mendapat pasokan pil sapi dari GS seharga Rp 600.000 dengan takaran sama.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Peredaran 52 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Lintas Jawa-Sumatera

GS sendiri membelinya dari RR dengan harga Rp 500.000 per 1.000 butir.

“Pengungkapannya pada 19 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB. Kami berhasil menangkap YT dan EP di rumahnya YT di Desa Tamanagung, Muntilan,” jelasnya.

Sementara itu, YT mengaku, selalu menjual pil sapi dalam bentuk botol dan tidak eceran. Per botol berisi 1.000 butir.

“Satu botol saya jual Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com